Advertisement
Ini yang Dilakukan Polda DIY pada Mobil yang Parkir Sembarangan
Advertisement
Polda DIY memberikan tilang pada kendaraan roda empat yang parkir sembarangan
Harianjogja.com, SLEMAN- Polda DIY memberikan bukti pelanggaran (tilang) pada 165 kendaraan roda empat yang salah memarkir.
Advertisement
Kendaraan yang ditilang terutama dalam pelanggaran salah parkir rambu lalu lintas dan salah berhenti pada marka jalan. Upaya penilangan jenis ini tidak serta merta langsung dilakukan, melainkan butuh beberapa tahap.
Caranya, pertama menempeli kaca mobil dengan tulisan pelanggaran pada kendaraan yang salah parkir atau salah berhenti pada ruas jalan.
Setelah ditempeli petugas lalu berputar lebih dahulu. Jika saat kembali, kendaraan tersebut masih belum berpindah maka langsung dilakukan penilangan.
"Sudah ada upaya persuasif dari kami, mulai dari kami berikan informasi sampai kami pergi dan berputar lagi," jelas Wakil Direktur Lalulintas Polda DIY AKBP Ihsan Amin, Selasa (22/4/2015).
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menyebutkan selama 21 hari dilakukan Operasi Simpatik Progo 2015, ada penegakan hukum bagi pengendara yang melawan arus sebanyak 377 kasus dan melanggar lampu lalu lintas ada 215 kasus.
Selama 21 hari itu pula terdapat 16 orang meninggal dunia di seluruh DIY akibat lakalantas serta tiga orang luka dan 200 orang luka ringan.
"Tapi korban meninggal dunia akibat lakalantas itu bukan di daerah target operasi melainkan di daerah terpencil," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




