Advertisement

Pembantu Pencatat Nikah di gunungkidul Ingin Diberhentikan dengan Layak

David Kurniawan
Kamis, 30 April 2015 - 03:20 WIB
Nina Atmasari
Pembantu Pencatat Nikah di gunungkidul Ingin Diberhentikan dengan Layak

Advertisement

Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Gunungkidul ingin diberhentikan secara layak

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Buntut pemberhentian sepihak ratusan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), Kantor Kementerian Agama Gunungkidul menggelar audiensi di ruang bawah Kompleks Masjid Alikhlas, Wonosari, Rabu (29/4/2015).

Advertisement

Pertemuan bertujuan untuk mencari solusi, sehingga pemberhentian tersebut tidak menimbulkan permasalahan kelak di kemudian hari.

Dari pertemuan itu, sebanyak 144 petugas P3N dari seluruh desa di Gunungkidul hadir. Mayoritas peserta meminta agar pemberitahuan pemberhentian dilakukan secara layak. Selain itu, mereka juga meminta penghargaan atas dedikasi yang dilakukan sejak puluhan tahun yang lalu.

Salah seorang peserta audiensi, Wagimin mengaku ikhlas saat tugas mereka sebagai petugas P3N harus diberhentikan. Hanya saja, ia ingin caranya lebih manusiawi dan sebagai bentuk pengabdian selama ini bisa diberikan sebuah penghargaan.

“Kami tidak minta yang muluk-muluk, kalau bisa diberikan apalah sebagai bentuk ucapan terima kasih. Apalagi selama bekerja, saya juga tidak mendapatkan bayaran apa pun dari kemenag,” kata Wagimin kepada wartawan.

Menurut dia, mayoritas petugas yang hadir sepakat atas pemberian penghargaan. Namun dia meminta, kalau benar hal itu bisa direalisasikan, jangan sampai hanya sebatas angin surga, dan butuh kepastian untuk mewujudkan hal tersebut.

“Mudah-mudahan bisa dikabulkan dan jangan hanya sebatas janji,” ujar pria asal Semin itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kemenag DIY Masdjuri menegaskan tidak ada yang salah dalam pemberhentian tersebut. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebenarnya tidak ada pemberhentian, karena surat tugas itu hanya berlaku satu tahun. Hanya saja, mulai tahun ini petugas P3N tidak lagi diperpanjang masa ketugasan,” kata Masdjuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Gempa Magnitudo 5,7 Terjadi di Tuapejat Mentawai, Picu Kepanikan

Gempa Magnitudo 5,7 Terjadi di Tuapejat Mentawai, Picu Kepanikan

News
| Sabtu, 04 April 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement