Advertisement

Duh, Ratusan Ribu Penduduk Jogja Tak Punya Akta Kelahiran

Jum'at, 01 Mei 2015 - 17:20 WIB
Nina Atmasari
Duh, Ratusan Ribu Penduduk Jogja Tak Punya Akta Kelahiran Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos - Dok.)

Advertisement

Ratusan ribu penduduk di Jogja tidak punya akta kelahiran

Harianjogja.com, JOGJA-Lebih dari 100.000 penduduk Jogja belum memiliki akta kelahiran. Padahal, UU Nomor 24 Tahun 2013 mewajibkan penduduk memiliki akta kelahiran untuk persyaratan berbagai kepentingan administratif.

Advertisement

Kabid Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Jogja Sugeng Darmanto memperkirakan 70% dari 435.000-an orang atau total penduduk Jogja belum memiliki akta kelahiran.

"Kebanyakan justru mereka yang sudah usia lanjut, sementara kalau bayi baru lahir justru sudah berakta lahir," ujarnya, Kamis (30/4/2015).

Setidaknya, imbuh dia, bayi baru lahir belum terlambat yang memiliki akta lahir sudah mencapai 92%.

Diungkapkannya, untuk mendongkrak kepemilikan akta lahir penduduk Jogja, Dindukcapil mengadakan program pembuatan akta lahir jemput bola yang diadakan di 45 kelurahan.

Sugeng menerangkan, program ini sudah berjalan sejak 2014 dan kembali diadakan pada tahun ini dalam tiga gelombang.

"Antusiasme penduduk di tiap gelombang meningkat dan banyak yang mengakses program ini," jelasnya.

Disebutkannya, gelombang pertama dilakukan Maret 2015 dan berhasil menjaring 3.500 pemohon akta lahir, bulan berikutnya memperoleh 5.000 pemohon, dan pada Mei ini baru akan dijalankan gelombang ketiga.

Rencananya, papar dia, program ini akan dilakukan setiap tahun untuk memberi kemudahan bagi penduduk mengurus akta lahir.

Kendati demikian, kata Sugeng, program yang dilakukan di kelurahan mulai pukul 15.00 WIB ini ditujukan bagi penduduk dewasa atau mereka yang sudah terlambat membuat akta lahir, mengingat orangtua bayi baru lahir sudah memiliki kesadaran untuk mengurus akta lahir.

Sugeng menambahkan, pada dasarnya pembuatan akta lahir tidak dipungut retribusi, namun untuk keterlambatan pembuatan lebih dari 60 hari kerja dikenakan denda Rp50.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement