Advertisement

PENYEGELAN BALAI DESA : JPU Tuntut Sarijo CS Delapan Bulan Penjara

Holy Kartika Nurwigati
Jum'at, 01 Mei 2015 - 21:33 WIB
Nina Atmasari
PENYEGELAN BALAI DESA : JPU Tuntut Sarijo CS Delapan Bulan Penjara Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja - Switzy Sabandar)

Advertisement

Penyegelan balai desa Glagah Temon Kulonprogo menyebabkan sejumlah pelakunya dituntut hukuman penjara 8 bulan

Harianjogja.com, KULONPROGO – Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa perusakan balaidesa dan penghasutan Wasiyo, Tri Marsudi, Wakidi dan Sarijo dengan delapan bulan penjara dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (30/4/2015).

Advertisement

Dalam persidangan tersebut, JPU Dian Natalia dan Hesti Tri membacakan sejumlah tuntutan. Di hadapan majelis hakim, Hesti mengungkapkan, terdakwa Sarijo terbukti bersalah melakukan tindakan penghasutan saat melakukan orasi di Balaidesa Glagah, 30 September 2014 silam.

“Terdakwa Sarijo terbukti bersalah melakukan tindakan penghasutan, sehingga mendorong warga melakukan penyegelan dan perusakan balaidesa,” ujar Hesti.

Dalam pembacaan tuntutan, Hesti mengatakan, Sarijo dianggap sadar saat mengeluarkan kata-kata yang memengaruhi warga. Di mana kasus tersebut berawal dari keinginan warga Wahana Tri Tunggal (WTT) yang mendatangi Balaidesa Glagah guna menanyakan penghadangan warga WTT saat sosialisasi bandara baru.

Saat itu, ratusan massa WTT disambut oleh kepala desa, namun, jawaban yang disampaikan dianggap tidak memuaskan warga.

Saat pertemuan itu, para tokoh WTT melakukan orasi secara bergantian. Orasi dibuka oleh Sarijo, kemudian dilanjutkan oleh para tokoh lainnya. Dalam orasinya, Sarijo sempat mengatakan, “Kalau kades tidak bisa mengayomi warganya dan tidak bisa bekerja, sebaiknya kantor ditutup dan kades mundur, betul tidak bapak-bapak, ibu-ibu,”. Orasi itupun disambut dengan seruan “Betul!” oleh seluruh massa yang berada di balaipdesa.

JPU mengatakan, atas orasi tersebut, warga melakukan penyegalan kantor balai desa. Atas kejadian tersebut, Sarijo didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara, tiga terdakwa lainnya, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi didakwa dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan karena terlibat dalam penyegelan balaidesa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement