Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Pungutan Sekolah masih dijumpai di lima sekolah di Sleman dan Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Ombudsman (LO) DIY menyebutkan ada lima sekolah di Sleman dan Kota Jogja yang memungut biaya dari orangtua siswa. Padahal sesuai aturan, sekolah tidak boleh memungut biaya dengan alasan apapun.
"Lima sekolah yang memungut biaya dari orangtua siswa statusnya sekolah negeri semua," kata Wakil Ketua LO DIY Muhammad Saleh Tjan dalam jumpa pers, Selasa (5/5/2015)
Tjan mengungkapkan, kelima sekolah yang diketahui memungut biaya dari orangtua siswa itu diketahui dari hasil laporan masyarakat selama Januari-April, tahun ini. LO DIY sudah meminta klarifikasi sekolah.
Menurut dia, sekolah yang memungut biaya dari orangtua siswa alasannya untuk pembebasan lahan, karena bangunan sekolah akan diperluas. Kemudian, ada juga yang alasan karena sekolah akan membangun sarana olahraga.
Tjan menyatakan, LO DIY sudah mengeluarkan rekomendasi agar sekolah yang memungut biaya dihentikan. Sebab, sambung dia, alasan pembangunan sekolah dan pengadaan sarana olahraga tidak dibenarkan memungut biaya dari orangtua siswa sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah DIY.
"Pembangunan gedung sekolah negeri menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Tjan.
Lebih lanjut Tjan mengatakan pengaduan dalam bidang pendidikan merupakan salah satu kasus dari dua kasus tertinggi yang dilaporkan untuk kategori pengaduan layanan pemerintah. Dua kasus pengaduan tertinggi lainnya adalah bidang kesehatan dan bidang pertanahan.
Untuk bidang kesehatan, papar Tjan, sebagian besar soal layanan BPJS. Dikatakan Tjan, banyak masyarakat yang belum paham betul layanan BPJS sehingga menganggap ketika sudah terdaftar BPJS maka biaya rumah sakit gratis.
"Ini artinya pihak BPJS kurang transparan dalam sosialisasi," kata Tjan.
Sementara kasus pengaduan di bidang pertanahan adalah soal perizinan alih fungsi lahan. LO DIY pun merekomendasikan pemerintah kabupaten/ kota untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar masyarakat mengetahui mana saja tanah untuk permukiman, untuk perdagangan dan jasa, serta ruang terbuka hijau.
"Tidak hanya asal memberikan izin bangunan," tukas Tjan.
Ketua LO DIY Sutrisnowati mengatakan, secara keseluruhan penanganan kasus pengaduan ke LO DIY periode Januari-April ada 145 kasus (48 kasus tinggalan pengurus sebelumnya, 36 kasus pengaduan baru, dan 61 konsultasi).
Untuk kasus pengaduan dari layanan swasta tertinggi adalah ketenagakerjaan. Kemudian disusul keuangan, properti dan perhotelan.
"Peringkat wilayah kasus tertinggi adalah Sleman, kemudian Kota, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul," kata Sutrisnowati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
aplikasi nonton bola legal di Indonesia pada 2026, mulai Vidio, Vision+, RCTI+, beIN SPORTS hingga FIFA+. Cek kompetisi dan hak siarnya.
Feri Yudoyono meraih medali perunggu cross country putra Asian Games 2026. Zaenal Fanani finis keenam di Obata Ryokuchi Park, Nagoya.
IASC mencatat 668.441 laporan penipuan hingga 31 Agustus 2026. Kenali modus penipu yang mengatasnamakan perusahaan resmi dan cara menghindarinya.
OJK mencatat 94 penyelenggara LPBBTI berizin berdasarkan data Juni 2026. Cek daftar pinjol resmi OJK dan cara memastikan legalitasnya.
Komdigi memastikan kabar pemadaman internet nasional 25-27 September 2026 adalah hoaks. Surat yang beredar mencatut nama Meutya Hafid.