Advertisement
KASUS HELLO KITTY : Korban Bakal Dilaporkan Balik
Advertisement
Kasus Hello Kitty, terdakwa berencana melaporkan korban.
Harianjogja.com, BANTUL-Penganiayaan Bantul yang lebih dikenal dengan kasus Hello Kitty ternyata masih berbuntut panjang. Sebab, terdakwa RS, berencana menuntut balik korban LA untuk kasus kekerasan setahun lalu.
Advertisement
Menurut penasihat hukum RS, Pranowo, pihaknya menemukan fakta lain terkait tindak pidana yang dilakukan LA terhadap RS.
Ketika dihubungi Minggu (3/5/2015), Pranowo menjelaskan sekitar setahun lalu, LA pernah melakukan tindak kekerasan kepada RS. Akibatnya, kliennya itu pun sempat mengalami lebam di bagian mata sebelah kiri. Hal ini, menurutnya sekaligus membuktikan LA juga memiliki potensi melakukan kekerasan, sama halnya dengan yang dituduhkan kepada para tersangka.
"Tapi karena waktu itu, RS adalah sahabat LA, maka RS pun hanya memaafkannya dan tidak melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib," ujarnya.
Pranowo mengaku tengah mengumpulkan tambahan alat bukti guna memperkuat laporan. Beberapa alat bukti tambahan yang tengah dikumpulkannya kini adalah hasil rekam medik di dokter yang
dulu pernah menjadi tempat periksa kliennya pasca dipukul oleh LA.
"Kami sudah kantongi alat bukti seperti foto. Kalau memang diperlukan, nantinya kami akan lapor polisi," ujar Pranowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement