Advertisement

PEMERKOSAAN SLEMAN : Cabuli Keponakan, Tersangka Terlihat Tak Bersalah

Sunartono
Kamis, 07 Mei 2015 - 12:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PEMERKOSAAN SLEMAN : Cabuli Keponakan, Tersangka Terlihat Tak Bersalah

Advertisement

Pemerkosaan Sleman dilakukan seorang paman kepada keponakan. Ironisnya, pelaku seolah merasa tak bersalah.

Harianjogja.com, SLEMAN-Tindak pemerkosaan dengan tersangka SJ, 29, warga Bangunjiwo, Kasihan Bantul terungkap Selasa (5/5/2015). Korban merupakan keponakan, CO, 16, warga Gamping. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/05/06/pemerkosaan-sleman-paman-cabuli-keponakan-601662">PEMERKOSAAN SLEMAN : Paman Cabuli Keponakan)

Advertisement

Kapolsek Gamping Kompol Agus Zaenudin menyampaikan kasus ini terjadi saat tersangka datang ke rumah korban yang tinggal dengan neneknya. Awalnya, tersangka meminta untuk dipijat. Situasi berubah saat tersangka membalik badan, menyumpal mulut dan mengancam korban untuk tidak berteriak.

Tindakan ini dilakukan tersangka hingga tiga kali. Korban awalnya tak berani melawan lantaran tersangka mengancam akan menyebarkan foto bugilnya. Karena tak tahan, akhirnya korban mengaku pada sang nenek. Singkat cerita, sang nenek pun memberitahukan kasus ini kepada Pedukuhan dan kemudian diteruskan ke Mapolsek setempat.

Tidak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka. Pada Selasa (5/5/2015) tanpa memiliki rasa bersalah masih tetap berkeliling menjajakan jasa penggilingan padi di kampung tempat tinggal korban. Polisi pun menangkapnya saat pulang dari menggiling padi.

"Kami lidik memastikan bahwa itu [tersangka] adalah pelakunya. Lalu kami tangkap saat akan pulang dari berkeliling penggilingan padi," imbuhnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain kain sprei motif batik warna coklat, celana dalam wanita warna merah muda, celana dalam laki-laki warna biru. Kemudian rok warna ungu, pakaian dress motif garis dan celana panjang warna coklat.

Tersangka ditahan di Mapolsek Gamping karena dinilai melanggar Pasal 81 UU/23 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Jogjapolitan | 46 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy

News
| Jum'at, 26 April 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement