Advertisement

SABDA RAJA : Tidak Sesuai Paugeran, Danais Didesak Tidak Dicairkan

Senin, 11 Mei 2015 - 15:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
SABDA RAJA : Tidak Sesuai Paugeran, Danais Didesak Tidak Dicairkan JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoBelasan Dukuh yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul secara bergantian mencukur habis rambut mereka sebagai ungkapan kegembiraan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna yang baru saja mereka saksikan melalui siaran televisi di sekretariat Pandu di Dusun Pacar, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Kamis (30 - 8). Mekanisme pengisian jabatan Gube

Advertisement

Sabda Raja yang melawan paugeran diharapkan dapat dipertegas dengan tidak mencairkan dana keistimewaan.

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Dewan Forum LSM DIY Beny Susanto mendesak Presiden Jokowi agar tidak mencairkan dana keistimewaan (danais) DIY 2015.

Advertisement

Pasalnya, kata dia, ketentuan yang terdapat dalam UU Keistimewaan didasarkan atas asal-usul, paugeran Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sejak HB I - HB IX.

"Perkembangan terakhir penanggungjawab anggaran adalah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X selaku gubernur DIY dan bukan Sultan Hamengku Bawono X," paparnya, Minggu (10/5/2015).

Menurutnya, presiden bisa memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencairkan danais DIY 2015 jika sabda raja dicabut dan kembali sesuai dengan sejarah dan ketentuan dalam UU Keistimewaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti

News
| Sabtu, 12 Juli 2025, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement