Advertisement

IZIN TINGGAL : Disalahgunakan, Paspor Turis Akhirnya Dipakai untuk Bekerja

Sunartono
Senin, 11 Mei 2015 - 20:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
IZIN TINGGAL : Disalahgunakan, Paspor Turis Akhirnya Dipakai untuk Bekerja Ilustrasi paspor

Advertisement

Izin tinggal untuk 5 WNA tengah dievaluasi di Kantor Imigrasi DIY.

Harianjogja.com, SLEMAN - Kantor Imigrasi Kelas I DIY menetapkan lima warga negara asing (WNA) melanggar ijin tinggal. Mereka terjaring dalam razia operasi orang asing bumi pura wira wibawa 2015 selama sepekan terakhir. (Baca Juga :http://jogja.solopos.com/baca/2015/05/07/izin-tinggal-4-warga-asing-diamankan-imigrasi-ini-alasannya-602002"> IZIN TINGGAL : 4 WNA Diamankan Imigrasi, Ini Alasannya)

Advertisement

Dalam razia hingga Kamis (7/5/2015) pekan lalu Kantor Imigrasi Kelas I DIY mengamankan dua warga Jerman di salahsatu restoran kawasan Jogja. Kemudian warga Australia dan Inggris masing-masing satu orang diamankan dari salahsatu lembaga bahasa di Jogja. Hingga akhir pekan kemarin seorang warga Iran juga diamankan ketidaklengkapan paspor. Dengan demikian total ada lima WNA yang hingga saat ini masih menjalani pemeriksan di Kantor Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I DIY Arief Munandar menjelaskan pihaknya telah mengamankan lima WNA berkewarganegaraan Australia, Iran, Inggris dan Jerman. Hasil pemeriksaan sementara, mereka melanggar izin tinggal. WNA tersebut, kata dia, memang telah mengantongi izin sebagai turis atau berwisata. Tetapi dalam prakteknya mereka justru bekerja sebagai pengajar dan juga juru masak di restoran.

"Sampai saat ini masih kami periksa jumlah lima WNA, terutama mendalami paspor mereka," terangnya saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (10/5/2015).

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan selanjutnya akan dijadikan sebagai pertimbangan penetapan penindakan hingga pro justisia atau deportasi. Pelaksanaan razia dimungkinkan akan dilakukan secara rutin mengingat DIY banyak didatangi WNA.

"Memang tidak mudah melakukan razia tersebut. Kami harus dengan persiapan yang matang," imbuhnya.

Hingga 2015 ini lanjutnya, terdapat sekitar 400 hingga 600 WNA yang memiliki izin tinggal di DIY. Selain untuk tujuan belajar adapula yang sudah mengurus secara resmi untuk ijin bekerja.

"Itu belum termasuk seperti pemain sepakbola dari beberapa klub di DIY. Pemain asing belum terdata masuknya Itas [ijin tinggal sementara] atau kerja. Kalau masih dalam penjajakan sebelum dikontrak biasanya masih boleh," kata dia.

Sementara itu terkait adanya temuan lembaga bahasa yang tidak mendata secara detail peserta kursus WNA, pihaknya akan memberikan masukan ke dinas pendidikan terkait.

"Memang ada beberapa lembaga yang peserta WNA hanya diminta menuliskan nama saja dan tidak diminta menyerahkan paspor. Tapi sistem itu bukan kewenangan kami," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai

News
| Rabu, 24 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement