Advertisement
BENCANA DI GUNUNGKIDUL : Dana BPBD Tersandera, Korban Bencana Belum Terima Bantuan Uang

Advertisement
Bencana di Gunungkidul menimbulkan korban harta benda. Namun, karena dana BPBD tersandera, korban bencana belum menerima bantuan uang
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul belum bisa mencairkan anggaran bantuan terhadap korban bencana pada triwulan pertama.
Advertisement
Akibat kondisi tersebut, dana triwulan kedua BPBD terancam tidak dapat dicairkan.
Kepala BPBD Kabupaten Gunungkidul, Budhi Harjo mengatakan, pada 2015 pihaknya belum bisa menyalurkan bantuan terhadap korban bencana. Sebab, sampai saat ini bantuan belum dicairkan oleh Dinas Pendapatan Pajak Keuangan Anggaran Daerah (DPPKAD).
"Peraturannya kelihatannya sudah berubah, tetapi saya belum tahu, dan memang tidak bisa dicairkan," tuturnya.
Kondisi ini, lanjutnya, baru pertama kali terjadi. Akibatnya, seluruh masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam mulai Januari 2015 hingga saat ini belum mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab.
"Untuk triwulan pertama tahun ini total Rp11 juta," jelasnya.
Bantuan yang diberikan kepada korban tergantung kerugian yang diderita oleh korban, yakni mulai Rp500.000 sampai Rp3 juta. Namun karena tidak adanya bantuan, upaya yang dilakukan ialah memberikan bantuan logistik kepada korban, selain itu untuk korban bencana untuk bantuan bahan bangunan diupayakan bantuan dari pihak ketiga.
"Untuk korban dengan kerusakan parah akan diberikan bantuan maksimal sebesar Rp 5 juta," ungkapnya
Upaya yang dilakukan BPBD untuk mengajukan bantuan sudah dilakukan bahkan dengan menggunakan SK Bupati. Namun sampai sekarang belum bisa dicairkan oleh DPPKAD.
"Belum tahu sampai kapan dana bisa dicairkan, tetapi sudah kita ajukan melalui DPPKAD menggunakan SK Bupati dan disertai kronologis, serta nama-nama korban," ungkapnya.
Terpisah, Kepala DPPKAD Kabupaten Gunungkidul, Supartono menerangkan, saat ini penggunaan dana diperketat, untuk mencegah dana tadi menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk bisa memperoleh pencairan diperlukan kronologis yang lengkap.
Kedepan, imbuhnya, bantuan bencana bisa menggunakan dana tidak terduga.
"Nanti bisa menggunakan dana tidak terduga milik pemkab," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Sopir Taksi Online Tuntut Pelaku Dihukum Mati
- Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto yang Kena Kasus Korupsi
- Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
- Produksi Padi Meningkat, Bantul Optimistis Swasembada Beras
- KAI Service Buka 250 Lowongan Kerja, dari Pramugari hingga Security
Advertisement
Advertisement