Advertisement

WISATA JOGJA : Wisata Minat Khusus di Jogja, Seperti apa?

Redaksi Solopos
Sabtu, 16 Mei 2015 - 05:19 WIB
Nina Atmasari
WISATA JOGJA : Wisata Minat Khusus di Jogja, Seperti apa? JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoSejumlah wisatawan menggunakan jasa becak kayuh untuk mengunjungi kawasan wisata Keraton Ngayogyakarta dan Malioboro seperti saat terlihat di simpang empat Kantor Pos Besar, Yogyakarta, Minggu (23/02 - 2014). Seiring dibukanya kembali penerbangan dan sejumlah objek wisata di Yogyakarta pasca letusan Gunung Kelud, kegiatan pariwwata di Yogyakarta kembali pulih. Yogyakarta tidak lagi berselimut abu vulkanik.

Advertisement

Wisata Jogja akan dikembangkan pada wisata minat khusus

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja berencana memfokuskan pengembangan industri pariwisata pada wisata minat khusus, sekaligus meningkatkan kualitas wisatawan yang berkunjung ke kota itu.

Advertisement

"Ada kecenderungan bahwa wisatawan itu tidak hanya berkunjung untuk melihat-lihat atau menikmati objek wisata saja. Namun, mereka juga ingin mengetahui secara mendalam mengenai objek wisata yang mereka kunjungi. Oleh karena itu, kami akan berupaya untuk mengembangkan wisata minat khusus ini," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Jogja Aman Yuriadijaya, Jumat (15/5/2015).

Menurut dia, potensi pengembangan wisata minat khusus di Kota Jogja cukup tinggi, terutama untuk wisata berbasis budaya dan wisata religi.

"Harapannya, dengan pengembangan wisata minat khusus ini, wisatawan akan memperoleh banyak hal, seperti pengetahuan baru di bidang budaya atau religi. Tidak hanya sebatas berwisata saja," lanjutnya.

Pengembangan wisata minat khusus tersebut, kata Aman, akan didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (Ripda) 2015-2025 yang baru saja disahkan.

Aman menyebut, terdapat empat ruang lingkup utama yang diatur dalam rencana induk tersebut yaitu pengembangan tempat tujuan wisata, pengembangan industri dan jasa, promosi wisata dan sumber daya manusia.

"Penjabaran program yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan lainnya karena peraturan daerah ini hanya mengatur hal-hal yang sifatnya umum saja," katanya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah tersebut sebenarnya sudah masuk ke DPRD Kota Jogja sejak 2012, namun baru bisa ditetapkan tahun ini.

"Perda ini belum bisa menyentuh permasalahan teknis kegiatan pariwisata di Jogja sehingga perlu aturan pelaksanaan sebagai pedomannya," kata juru bicara Panitia Khusus Raperda Ripda Andri Kusumawati.

Pemerintah, lanjut dia, juga dituntut untuk segera mengembangan tujuan wisata baru karena tujuan wisata di Kota Jogja dinilai masih terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement