Advertisement
PROSTITUSI BANTUL : Kios Relokasi Pindah Tangan, Pemkab Tak Berkutik
Advertisement
Prostitusi Bantul yang memanfaatkan kios aset negara belum dapat ditindak.
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan tidak akan menjatuhkan sanksi terhadap warga yang menyewakan kios di area relokasi Pantai Parangtritis, kendati praktik membisniskan aset negara itu melanggar aturan.
Advertisement
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Bambang Legowo mengatakan, sulit untuk menindak atau menjatuhkan sanksi kepada warga penerima bantuan kios yang menyewakan aset negara itu ke pihak ketiga. Sebab, pemerintah harus satu persatu mendatangi pemilik kios serta memeriksa siapa yang menyewa kios tersebut.
"Itu susah [menjatuhkan sanksi] harus mendatangi pemilik kios, pengunjung atau penyewanya satu persatu. Jadi saya rasa belum kalau harus memberi sanksi," kata Bambang Legowo, Minggu (24/5). Meski demikian, dia mengakui pemindahatanganan ratusan kios yang dibangun pada masa Bupati Bantul Idham Samawi itu melanggar aturan.
Sebab, saat kios itu selesai dibangun dengan dana negara miliaran rupiah, serta diserahkan ke penerima bantuan. Ada kesepakatan yang dibuat pemerintah dengan penerima bantuan, yaitu dilarang keras memindahtangankan aset negara itu tanpa sepengetahuan Pemkab.
Kenyataannya, kesepakatan itu dilanggar oleh warga pemilik kios.
Bambang menyatakan, lebih memilih melimpahkan persoalan kios tersebut ke pemerintah desa Parangtritis. "Karena pemerintah desa sudah lama berniat mengelola objek wisata itu. Kami inginnya ditangani desa saja. Biar mereka yang mendata," ujar Bambang memaparkan.
Bila penertiban kios di Parangtirits dilakukan Pemkab, maka menurutnya tidak cukup hanya dilaksanakan Dinas Pariwisata, melainkan harus melibatkan banyak instansi. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul.
Kepala Dusun Mancingan, Desa Parangtiritis, Kecamatan Kretek, Handri Sarwoko sebelumnya mengungkapkan, ratusan kios di area relokasi dekat parkir bus pantai Parangtritis sejak 2011 disewakan ke pihak ketiga oleh pemiliknya.
Sebagian kios tersebut kini disewa atau dihuni oleh para pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di sekitar Pantai Parangtritis dan Parangkusumo.
"Karena digunakan untuk berjualan warga di kios itu enggak laku. Padahal dulu dibangun untuk menampung pedagang kaki lima yang berjualan di pantai itu," kata Handri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Rabu 1 Mei 2024
- Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Rabu 1 Mei 2024, Mekanisme Bansos Jelang Pilkada Bakal Diatur hingga Hasil Semifinal Piala Asia
- Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
Advertisement
Advertisement