KAI Tambah 3 Kereta Tujuan Jakarta: Dari Jogja, Malang dan Semarang
KAI menambah 3 perjalanan KA menuju Jakarta dari Jogja, Malang, dan Semarang serta meningkatkan kapasitas KA Anggrek dan Gumarang.
Polda DIY, jumlah permintaan praperadilan terus bertambah.
Harianjogja.com, SLEMAN - Polda DIY kebanjiran gugatan praperadilan selaku termohon dalam
beberapa bulan terakhir. Kondisi itu sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena itu penyidik
diminta meningkatkan ketelitiannya dalam melakukan pemeriksaan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandhani mengakui, Polda DIY kebanjiran gugatan praperadilan dari pihak tersangka suatu kasus. Gugatan itu selain dilayangkan ke Polda DIY juga ke beberapa Polres di DIY.
Bulan Mei 2015 menjadi angka rekor mencapai tiga gugatan kasus khusus kepada Polda DIY selaku termohon. Terdiri dari kasus penangkapan WNA di Gunungkidul, penangkapan pelaku penipuan dan penetapan tersangka kasus penipuan di bulan Mei 2015. Angka itu dinilai fantastis karena selama lima tahun terakhir Polda DIY hanya digugat sekitar 20 kali menang dan
tiga kali kalah.
"Memang kami kebanjiran tapi bukan berarti penyidik tidak profesional," kata Djuhandhani di Mapolda DIY, Rabu (27/5/2015) siang.
Lebih lanjut ia mengatakan, di era tahun 2000an praperadilan menjadi barang haram bagi kepolisian. Karena jika suatu kasus mendapatkan gugatan praperadilan, maka penyidik yang menangani secara tidak langsung akan mendapatkan catatan buruk di kalangan korps baju coklat. Kendati demikian, saat ini justu gugatan praperadilan kepada penyidik justru semakin banyak.
Menurut Djuhandhani, itu bisa disebabkan karena masyarakat semakin memiliki pemahaman hukum. Sehingga terketuk hatinya untuk menggunakan hak hukum melalui praperadilan. Tetapi, bisa juga disebabkan karena kecerobohan administratif oleh penyidik. Sering terjadi, kata dia, penyidik tidak menyertakan surat penangkapan ketika akan menangkap. Padahal sebenarnya, secara substansial calon tersangka sudah sah untuk ditangkap dan ditahan melalui dua alat bukti yang ditemukan petugas. Ia juga tidak menampik kemungkinan adanya penyidik yang melakukan copy paste berita acara pemeriksaan (BAP) kasus sebelumnya, kemudian lupa untuk melakukan editing.
"Seperti copy paste, hal administratif seperti itu bisa memunculkan praperadilan. Karena itu sering saya sampaikan bahwa harus perfect, teliti dalam menyidik," ujarnya.
Ia menambahkan dalam setiap melayani gugatan, Bidang Hukum Polda DIY sebagai lawyer seluruh penyidik. Bukan menang atau kalah, kata Djuhandhani, namun terpenting bagi dia yaitu mempertahankan citra baik bagi institusinya sekaligus memberi pemahaman hukum bagi masyarakat.
"Kalau was-was itu pasti ada ketika menghadapi suatu praperadilan. Karena kaitan dengan institusi
Polri," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI menambah 3 perjalanan KA menuju Jakarta dari Jogja, Malang, dan Semarang serta meningkatkan kapasitas KA Anggrek dan Gumarang.
Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Bendung, Semin berencana memeperluas kawasan Lumbung Mataraman dari semula 1,2 hektare menjadi 2,2 hektare untuk menyasar MBG.
Janice Tjen mengaku bersyukur kembali tampil di US Open 2026 meski langkahnya di nomor ganda putri terhenti usai kalah dari Aldila Sutjiadi.
Jaguar Land Rover akan memangkas 4.000 karyawan atau 10% tenaga kerja global akibat persaingan mobil China, tarif impor AS, dan tekanan industri otomotif global
Pieter Huistra mengevaluasi kekalahan PSS Sleman dari Bali United pada laga perdana Super League 2026/2027. Super Elja kini fokus berbenah jelang menghadapi Mad
Advokat Shri Hardjuno Wiwoho meminta standar pembuktian RUU Perampasan Aset diperjelas agar tak membebani masyarakat dan tetap menjamin kontrol pengadilan.