Advertisement
Polda DIY Banjir Praperadilan
Advertisement
Polda DIY, jumlah permintaan praperadilan terus bertambah.
Harianjogja.com, SLEMAN - Polda DIY kebanjiran gugatan praperadilan selaku termohon dalam
beberapa bulan terakhir. Kondisi itu sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena itu penyidik
diminta meningkatkan ketelitiannya dalam melakukan pemeriksaan.
Advertisement
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandhani mengakui, Polda DIY kebanjiran gugatan praperadilan dari pihak tersangka suatu kasus. Gugatan itu selain dilayangkan ke Polda DIY juga ke beberapa Polres di DIY.
Bulan Mei 2015 menjadi angka rekor mencapai tiga gugatan kasus khusus kepada Polda DIY selaku termohon. Terdiri dari kasus penangkapan WNA di Gunungkidul, penangkapan pelaku penipuan dan penetapan tersangka kasus penipuan di bulan Mei 2015. Angka itu dinilai fantastis karena selama lima tahun terakhir Polda DIY hanya digugat sekitar 20 kali menang dan
tiga kali kalah.
"Memang kami kebanjiran tapi bukan berarti penyidik tidak profesional," kata Djuhandhani di Mapolda DIY, Rabu (27/5/2015) siang.
Lebih lanjut ia mengatakan, di era tahun 2000an praperadilan menjadi barang haram bagi kepolisian. Karena jika suatu kasus mendapatkan gugatan praperadilan, maka penyidik yang menangani secara tidak langsung akan mendapatkan catatan buruk di kalangan korps baju coklat. Kendati demikian, saat ini justu gugatan praperadilan kepada penyidik justru semakin banyak.
Menurut Djuhandhani, itu bisa disebabkan karena masyarakat semakin memiliki pemahaman hukum. Sehingga terketuk hatinya untuk menggunakan hak hukum melalui praperadilan. Tetapi, bisa juga disebabkan karena kecerobohan administratif oleh penyidik. Sering terjadi, kata dia, penyidik tidak menyertakan surat penangkapan ketika akan menangkap. Padahal sebenarnya, secara substansial calon tersangka sudah sah untuk ditangkap dan ditahan melalui dua alat bukti yang ditemukan petugas. Ia juga tidak menampik kemungkinan adanya penyidik yang melakukan copy paste berita acara pemeriksaan (BAP) kasus sebelumnya, kemudian lupa untuk melakukan editing.
"Seperti copy paste, hal administratif seperti itu bisa memunculkan praperadilan. Karena itu sering saya sampaikan bahwa harus perfect, teliti dalam menyidik," ujarnya.
Ia menambahkan dalam setiap melayani gugatan, Bidang Hukum Polda DIY sebagai lawyer seluruh penyidik. Bukan menang atau kalah, kata Djuhandhani, namun terpenting bagi dia yaitu mempertahankan citra baik bagi institusinya sekaligus memberi pemahaman hukum bagi masyarakat.
"Kalau was-was itu pasti ada ketika menghadapi suatu praperadilan. Karena kaitan dengan institusi
Polri," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Jelang Laga Lawan Korsel, Siswa SMPN 10 Solo Kirim Dukungan untuk Timnas
- Sosok Nathan Tjoe Aon, Nyawa Timnas Garuda Menggapai Impian ke Olimpiade Paris
- Pacu Kekuatan CBR250RR, Pembalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih di ARRC Cina
- SDN Nayu Barat 1 dan 2 Solo Digabung pada Tahun Ajaran Baru 2024/2025
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Advertisement
Advertisement