Advertisement

SIDAK PENAMBANGAN LIAR : Belum Mulai Menambang, Warga Kulonprogo Sudah Disidak Satpol PP

Minggu, 31 Mei 2015 - 03:30 WIB
Nina Atmasari
SIDAK PENAMBANGAN LIAR : Belum Mulai Menambang, Warga Kulonprogo Sudah Disidak Satpol PP Petugas melakukan peninjauan akses jalan yang digunakan warga untuk mengangkut hasil penambangan pasir Sungai Progo di areal persawahan di Desa Banaran, Galur, Jumat (29/5/2015). (Holy Kartika N.S/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Sidak penambangan liar dilakukan Satpol PP Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sejumlah penambang pasir baru di Dusun Bleberan, Desa Banaran mendapat peringatan dari Satpol PP Kulonprogo.

Advertisement

Sayangnya, inspeksi dadakan yang dilakukan bersama Bidang ESDM Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindagesdm) Kulonprogo itu justru tidak menyisir di bantaran Sungai Progo.

Sejumlah warga sedang memasukkan pasir ke sebuah truk. Ketika petugas Satpol PP bersama petugas dinas dan polisi dari Polsek Galur tiba, warga langsung menghentikan aktifitas tersebut. Petugas langsung meminta menanyai warga perihal aktifitas yang dilakukan.

“Kami baru akan memulai penambangan, tapi ini sedang membuat akses jalan,” ujar Karsono, selaku penanggung jawab aktifitas tersebut, Jumat (29/5/2015).

Karsono mengungkapkan, penambangan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan warga di Dusun Bleberan dan Dusun Sawahan. Para pemuda dusun hanya mencoba memanfaatkan peluang untuk mencari lapangan kerja dengan menambang pasir di bantaran Sungai Progo. Pasalnya, di wilayah itu potensi pasir belum banyak dimanfaaatkan.

“Pemuda di sini banyak yang menganggur, jadi ini dilakukan untuk membuka lapangan kerja,” imbuh Karsono.

Kedatangan petugas membuat  beberapa warga kesal. Warga menganggap sidak tersebut hanya ditujukan pada penambang kecil. Sementara, aktifitas penambangan di bantaran sungai jauh lebih banyak.

“Kenapa hanya di sini saja yang diperiksa? Padahal di tempat lain [bantaran sungai] banyak yang menambang,” celetuk salah satu warga saat mendengarkan imbauan petugas.

Sidak tersebut hanya dilakukan di satu titik. Kasatpol PP Kulonprogo Duana Heru Supriyanto menampik ucapan warga. Menurut dia, upaya penertiban penambang pasir di kawasan bantaran Sungai Progo juga  dilakukan dan ditindak tegas.

“Kami juga menindak penambang di sana. Bahkan, kami juga menindak tegas pelaku penambangan yang menggunakan alat penyedot pasir. Sedangkan untuk aktifitas penambangan ini kami hentikan berdasarkan undang-undang minerba dan surat peringatan dari Sekda,”  kilah Duana.

Sementara itu, Kabid Pertambangan Umum Disperindagesdm Kulonprogo Mustafa Ali mengungkapkan, aktifitas yang dilakukan warga belum mengantongi izin penambangan. Dia meminta kepada warga untuk mengurus izin penambangan lebih dulu sebelum melakukan aktifitas penambangan pasir di wilayah bantaran sungai.

“Meskipun saat ini hanya membuat akses jalan, tetapi sebelumnya harus punya izin dulu. Karena sekarang kewenangan ada di provinsi, jadi pengurusan izin penambangan ada di sana. Kami hanya memberikan imbauan dan peringatan agar segera mengurus izin lebih dulu,” jelas Mustafa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf

News
| Jum'at, 19 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement