Advertisement
KEISTIMEWAAN DIY : Kemendagri Tolak Pembentukan Badan Kebudayaan DIY
Advertisement
Keistimewaan DIY untuk pembentukan Badan Kebudayaan akhirnya tidak diperbolehkan.
Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak pembentukan Badan Kebudayaan dalam Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) tentang Kelembagaan. Kemendagri menyarankan agar kebudayaan tetap di bawah dinas.
Advertisement
"Iya hasil evaluasinya tidak diperkenankan membentuk badan kebudayaan," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Umar Priyono, Minggu (7/6/2015)
Tidak hanya melarang pembentukan badan kebudayaan, Kemendagri juga tidak mengizinkan Pemda
DIY membentuk badan pertanahan dan badan tata ruang untuk mengurusi keistimewaan DIY.
Kemendagri meminta agar nomenklatur kebudayaan, pertanahan dan tata ruang tetap diwadahi dalam
bentuk dinas. Hal itu disesuaikan dengan Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Umar mengatakan sebenarnya badan kebudayaan merupakan langkah strategis karena dengan badan
bisa membuat kebijakan sendiri soal keistimewaan. Sedangkan dinas lebih pada urusan teknis.
Mantan Ketua Pansus Perdais Kelembagaan Hery Sumardianto mengatakan tidak mempersoalkan
penolakan Kemendagri. Menurut dia, meski di bawah dinas sebenarnya masih bisa disiasati. Diakui politikus Partai Gerindra ini, pembahasan Perdais Kelembagaan sempat menjadi perdebatan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan DPRD DIY segera membahas hasil evaluasi Kemendagri tentang Perdais Kelembagaan pada 15 Juni, mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY Belum Terima Pengajuan Penangguhan UMP 2026
- Sampah Pasar Jogja Menggunung, Disdag Perkuat Pengolahan Mandiri
- Penyakit VTE Jadi Silent Killer, Guru Besar UGM Ingatkan Deteksi Dini
- Gempa Susulan DIY 14 Kali, BMKG Tegaskan Aktivitas Sesar Opak Melemah
- Pengamat Politik Nilai Informasi Hibah Raudi Lazim Secara Kelembagaan
Advertisement
Advertisement



