KEISTIMEWAAN DIY : Kemendagri Tolak Pembentukan Badan Kebudayaan DIY

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 08 Juni 2015 17:21 WIB
KEISTIMEWAAN DIY : Kemendagri Tolak Pembentukan Badan Kebudayaan DIY

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Kaum muda asal Desa Banaran, Galur, Kulonprogo yang tergabung dalam Paguyuban Seni Reog Sekar Mudho Sembodo dengan apik menampilkan pertunjukan kesenian Reog di halaman gedung DPRD Provinsi DIY di Jalan Malioboro, Jogja, Jumat (19/10). Pesta Rakyat Seni Tradisi yang digelar dua hari ini menampilkan beragam kesenian tradisi dari barbagai daerah di DIY sebagai wujud syukur atas Keistimewaan Yogyakarta.

Keistimewaan DIY untuk pembentukan Badan Kebudayaan akhirnya tidak diperbolehkan.

Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak pembentukan Badan Kebudayaan dalam Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) tentang Kelembagaan. Kemendagri menyarankan agar kebudayaan tetap di bawah dinas.

"Iya hasil evaluasinya tidak diperkenankan membentuk badan kebudayaan," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Umar Priyono, Minggu (7/6/2015)

Tidak hanya melarang pembentukan badan kebudayaan, Kemendagri juga tidak mengizinkan Pemda
DIY membentuk badan pertanahan dan badan tata ruang untuk mengurusi keistimewaan DIY.

Kemendagri meminta agar nomenklatur kebudayaan, pertanahan dan tata ruang tetap diwadahi dalam
bentuk dinas. Hal itu disesuaikan dengan Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Umar mengatakan sebenarnya badan kebudayaan merupakan langkah strategis karena dengan badan
bisa membuat kebijakan sendiri soal keistimewaan. Sedangkan dinas lebih pada urusan teknis.

Mantan Ketua Pansus Perdais Kelembagaan Hery Sumardianto mengatakan tidak mempersoalkan
penolakan Kemendagri. Menurut dia, meski di bawah dinas sebenarnya masih bisa disiasati. Diakui politikus Partai Gerindra ini, pembahasan Perdais Kelembagaan sempat menjadi perdebatan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan DPRD DIY segera membahas hasil evaluasi Kemendagri tentang Perdais Kelembagaan pada 15 Juni, mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online