Advertisement
KEISTIMEWAAN DIY : Kemendagri Tolak Pembentukan Badan Kebudayaan DIY
 
                
            Advertisement
Keistimewaan DIY untuk pembentukan Badan Kebudayaan akhirnya tidak diperbolehkan.
Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak pembentukan Badan Kebudayaan dalam Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) tentang Kelembagaan. Kemendagri menyarankan agar kebudayaan tetap di bawah dinas.
Advertisement
"Iya hasil evaluasinya tidak diperkenankan membentuk badan kebudayaan," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Umar Priyono, Minggu (7/6/2015)
Tidak hanya melarang pembentukan badan kebudayaan, Kemendagri juga tidak mengizinkan Pemda
DIY membentuk badan pertanahan dan badan tata ruang untuk mengurusi keistimewaan DIY.
Kemendagri meminta agar nomenklatur kebudayaan, pertanahan dan tata ruang tetap diwadahi dalam
bentuk dinas. Hal itu disesuaikan dengan Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Umar mengatakan sebenarnya badan kebudayaan merupakan langkah strategis karena dengan badan
bisa membuat kebijakan sendiri soal keistimewaan. Sedangkan dinas lebih pada urusan teknis.
Mantan Ketua Pansus Perdais Kelembagaan Hery Sumardianto mengatakan tidak mempersoalkan
penolakan Kemendagri. Menurut dia, meski di bawah dinas sebenarnya masih bisa disiasati. Diakui politikus Partai Gerindra ini, pembahasan Perdais Kelembagaan sempat menjadi perdebatan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan DPRD DIY segera membahas hasil evaluasi Kemendagri tentang Perdais Kelembagaan pada 15 Juni, mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Ratusan Warga London Unjuk Rasa Kecam Tindakan Israel di Gaza
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Emberkasi Haji Kulonprogo, YIA Siapkan Simulasi dan Uji Operasional
- Terbitkan Buku, GKR Hemas Dorong Penguatan DPD dan Otonomi Daerah
- Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru, Jumat 31 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement
















 
            
