Advertisement
KEISTIMEWAAN DIY : Kemendagri Tolak Pembentukan Badan Kebudayaan DIY
Advertisement
Keistimewaan DIY untuk pembentukan Badan Kebudayaan akhirnya tidak diperbolehkan.
Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak pembentukan Badan Kebudayaan dalam Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) tentang Kelembagaan. Kemendagri menyarankan agar kebudayaan tetap di bawah dinas.
Advertisement
"Iya hasil evaluasinya tidak diperkenankan membentuk badan kebudayaan," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Umar Priyono, Minggu (7/6/2015)
Tidak hanya melarang pembentukan badan kebudayaan, Kemendagri juga tidak mengizinkan Pemda
DIY membentuk badan pertanahan dan badan tata ruang untuk mengurusi keistimewaan DIY.
Kemendagri meminta agar nomenklatur kebudayaan, pertanahan dan tata ruang tetap diwadahi dalam
bentuk dinas. Hal itu disesuaikan dengan Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Umar mengatakan sebenarnya badan kebudayaan merupakan langkah strategis karena dengan badan
bisa membuat kebijakan sendiri soal keistimewaan. Sedangkan dinas lebih pada urusan teknis.
Mantan Ketua Pansus Perdais Kelembagaan Hery Sumardianto mengatakan tidak mempersoalkan
penolakan Kemendagri. Menurut dia, meski di bawah dinas sebenarnya masih bisa disiasati. Diakui politikus Partai Gerindra ini, pembahasan Perdais Kelembagaan sempat menjadi perdebatan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan DPRD DIY segera membahas hasil evaluasi Kemendagri tentang Perdais Kelembagaan pada 15 Juni, mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang Perdana Cerai Atalia-Ridwan Kamil Digelar, Keduanya Tak Hadir
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penganiayaan Sajam di Depok Sleman, Korban Luka
- Dishub Bantul Prediksi Puncak Arus Nataru 24 Desember
- Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
- Bantul Tuntaskan Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase Sebelum 2026
- Bantul Perkuat Asistensi Keuangan Kalurahan Pasca Kasus Wonokromo
Advertisement
Advertisement



