Advertisement
KASUS DANA HIBAH PERSIBA : Wabup Bantul Diperiksa, Ini Kesaksiannya
Advertisement
Kasus dana hibah Persiba Bantul di persidangan menghadirkan saksi Wakil Bupati Bantul, Soemarmo
Harianjogja.com, JOGJA-Setelah tiga kali mangkir, akhirnya Wakil Bupati Bantul Soemarno datang ke persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Rp12,5 miliar yang melibatkan terdakwa mantan Bendahara Persiba Dahono dan Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri Maryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (10/6/2015).
Advertisement
Serupa dengan kehadiran Bupati Bantul Sri Suryawidati sebagai saksi beberapa waktu lalu, Soemarno tidak menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Barita Saragih terkait pencetus naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Dalam kesaksiannya hanya dijelaskan anggaran dalam NPHD merupakan permohonan dari masing-masing cabang olahraga yang diajukan ke KONI lalu mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten. Ia mengaku sekadar menandatangani NPHD karena permintaan dari Bupati dan tidak mengecek isinya.
"Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 26f, Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan kepala daerah," terang Soemarno.
Menurutnya, Bupati tidak menandatangani NPHD karena faktor psikologis. Seperti yang diketahui, NPHD terjadi antara Bupati dengan Ketua KONI Bantul yang ketika itu dijabat oleh suami Bupati yakni Idham Samawi.
Dana hibah untuk PSSI yang dinilai hakim tidak proporsional karena terlalu besar dibandingkan cabang olahraga lainnya dianggap Soemarno sebagai bentuk percepatan perkembangan cabang olahraga pasca gempa Bantul 2006.
Ia juga mengaku tidak mengawasi penggunaan dana hibah karena sudah dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dikatakannya, dalam rapat koordinasi bulanan yang dilakukan Bupati dengan SKPD juga tidak ditemukan dugaan penyelewengan.
Temuan, tuturnya, didapati setelah Inspektorat Daerah melakukan pengawasan internal. Namun, Soemarno tidak ingat ketika ditanya oleh Barita siapa pencetus pengawasan internal.
"Saya tidak ingat, hasilnya seperti apa juga tidak ingat," kata Soemarno.
Pertanyaan hakim justru dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismaya Hera Wardanie yang mengungkapkan dugaan penyelewengan justru ditemukan oleh kejaksaan.
Selain Soemarno, persidangan kali ini juga menghadirkan dua orang saksi dari manajemen Hotel Paragon Solo dan Hotel Delta Kudus.
Keterangan saksi Marcelina dari Hotel Paragon Solo mengungkap fakta kembali terjadi penggelembungan anggaran akomodasi. "Tagihan dari pihak hotel untuk akomodasi klub Persiba sebesar Rp77,8 juta sudah termasuk biaya makan," paparnya.
Sementara, dari bukti nota yang dimiliki JPU terdapat dua buah tagihan yakni Rp88,9 juta untuk biaya kamar dan Rp82 juta untuk makan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
- Jadwal Penerbangan Rute Jogja ke Karimunjawa, Harga Tiket Rp1 Jutaan
- SPMB 2025, Sejumlah SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement