Advertisement
KEJARI BANTUL : Rp629 Juta Lebih Uang Negara Dikembalikan
Advertisement
Kejari Bantul pada semester pertama berhasil memecahkan kasus dan mengembalikan uang negara hingga ratusan juta.
Harianjogja.com, BANTUL-Selama semester pertama 2015 ini, sebanyak Rp629 juta lebih uang negara telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Nominal itu diklaim oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Siti Aisyah seusai menghadiri acara peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-55 di Kantor Kejari Bantul, Rabu (22/7/2015) siang.
Advertisement
Kepada wartawan, ia menuturkan, Rp269 juta lebih uang negara itu didapat dari pembayaran denda terpidana kasus korupsi di wilayah Bantul. Sementara beberapa kasus lain diakuinya hingga kini masih dalam status proses hukum dan masih dalam penuntutan.
Dikatakannya, untuk kasus yang masih dalam status proses hukum adalah kasus penyelewengan penyaluran dana rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pasca gempa bumi di Dusun Pakis I dan II, Kecamatan Dlingo. Sementara untuk kasus korupsi yang masih dalam status penuntutan adalah dugaan kasus korupsi dana hibah Persiba, dugaan korupsi rehabilitasi dan rekonstruksi gudang, serta dugaan korupsi Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita) di Jetis.
Ditambahkannya, selain pengembalian uang negara dalam kasus korupsi, hingga bulan Juli juga telah ada penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejari sebesar Rp 765.003.500. sementara itu untuk kasus pidana umum, uang pengganti yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 108 juta.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantul, Setiono menjelaskan kesadaran terpidana korupsi untuk mengembalikan uang negara dalam bentuk denda di Bantul cukup tinggi. Dengan begitu, sejumlah uang yang dikorupsi pun bisa dikembalikan sebagian ke kas negara.
“Kita lakukan persuasi, jika fakta persidangan membuktikan perbuatannya merugikan keuangan negara sekian rupiah, alangkah baiknya dikembalikan, ada pendekatan ke keluarga” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement




