Advertisement
PILKADA BANTUL : Tuduhan Surat Rekondasi Suharsono Palsu, Ini Tindakan KPU
Advertisement
Pilkada Bantul muncul masalah, yakni tuduhan surat rekomendasi palsu. KPU akan segera menyelidikinya
Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyelidiki keaslian surat persetujuan pencalonan bupati Bantul Suharsono yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Bila surat tersebut palsu alias tidak memenuhi syarat, KPU dapat membatalkan pencalonan Suharsono yang berpasangan dengan Abdul Halim Muslih dari PKB.
Advertisement
Orang dalam partai Koalisi Merah Putih (KMP) sebelumnya menyatakan bahwa surat persetujuan pencalonan Suharsono sebagai cabup peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) diragukan keasliannya. Lantaran Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto disebut tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan tersebut.
Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Arief Widayanto mengatakan, lembaganya akan meneliti dan mengkroscek keaslian surat tersebut pada 29 Juli hingga 3 Agustus. Sejauh ini kata dia, KPU Bantul telah melaporkan pendaftaran Suharsono-Halim beserta partai pengusungnya ke KPU DIY hingga KPU RI.
KPU tingkat nasional akan turut mengonfirmasi kebenaran data-data yang disampaikan Suharsono-Halim saat pendaftaran, diantaranya soal surat persetujuan pencalonan yang diturunkan oleh DPP Gerindra.
"Tentu untuk pemeriksaan ke DPP Gerindra dilakukan berjenjang oleh KPU RI bukan KPU Bantul, yang jelas kami sudah sampaikan soal pendaftaran ke KPU RI. Di dalamnya ada surat persetujuan DPP yang dapat dikroscek," terang Arief Widayanto, Rabu (29/7/2015).
Verifikasi tersebut untuk mengetahui, apakah DPP Gerindra benar-benar telah mengeluarkan surat persetujuan pencalonan Suharsono. "Teknis konfirmasi tentu diserahkan ke KPU RI apakah akan ke ketua umum partai atau cukup pengurus saja," ujarnya.
Bila ternyata surat tersebut terbukti palsu, artinya pasangan Suharsono-Halim dianggap tidak dapat memenuhi syarat pendaftaran. Alhasil, pencalonan keduanya dapat digugurkan oleh KPU Bantul.
Ketua KPU Bantul Johan Komara mengatakan, surat persetujuan pencalonan bupati oleh DPP Gerindra idealnya disertai cap dan tanda tangan ketua umum yang basah alias bukan kopian. Sejauh ini menurut Johan secara fisik, tandatangan serta cap surat tersebut basah. "Selain itu juga bermaterai ada tanda tangan ketua umum dan sekjend," jelas Johan Komara.
Kendati demikian, Johan menambahkan, penelitian keaslian berkas tetap akan dilaksanakan sesuai tahapan Pilkada. Penelitian juga dilakukan terhadap berkas cawabup Abdul Halim Muslih. Mulai dari surat keputusan kepengurusan partai hingga surat persetujuan pencalonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement