Advertisement
PILKADA BANTUL : Tuduhan Surat Rekondasi Suharsono Palsu, Ini Tindakan KPU

Advertisement
Pilkada Bantul muncul masalah, yakni tuduhan surat rekomendasi palsu. KPU akan segera menyelidikinya
Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyelidiki keaslian surat persetujuan pencalonan bupati Bantul Suharsono yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Bila surat tersebut palsu alias tidak memenuhi syarat, KPU dapat membatalkan pencalonan Suharsono yang berpasangan dengan Abdul Halim Muslih dari PKB.
Advertisement
Orang dalam partai Koalisi Merah Putih (KMP) sebelumnya menyatakan bahwa surat persetujuan pencalonan Suharsono sebagai cabup peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) diragukan keasliannya. Lantaran Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto disebut tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan tersebut.
Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Arief Widayanto mengatakan, lembaganya akan meneliti dan mengkroscek keaslian surat tersebut pada 29 Juli hingga 3 Agustus. Sejauh ini kata dia, KPU Bantul telah melaporkan pendaftaran Suharsono-Halim beserta partai pengusungnya ke KPU DIY hingga KPU RI.
KPU tingkat nasional akan turut mengonfirmasi kebenaran data-data yang disampaikan Suharsono-Halim saat pendaftaran, diantaranya soal surat persetujuan pencalonan yang diturunkan oleh DPP Gerindra.
"Tentu untuk pemeriksaan ke DPP Gerindra dilakukan berjenjang oleh KPU RI bukan KPU Bantul, yang jelas kami sudah sampaikan soal pendaftaran ke KPU RI. Di dalamnya ada surat persetujuan DPP yang dapat dikroscek," terang Arief Widayanto, Rabu (29/7/2015).
Verifikasi tersebut untuk mengetahui, apakah DPP Gerindra benar-benar telah mengeluarkan surat persetujuan pencalonan Suharsono. "Teknis konfirmasi tentu diserahkan ke KPU RI apakah akan ke ketua umum partai atau cukup pengurus saja," ujarnya.
Bila ternyata surat tersebut terbukti palsu, artinya pasangan Suharsono-Halim dianggap tidak dapat memenuhi syarat pendaftaran. Alhasil, pencalonan keduanya dapat digugurkan oleh KPU Bantul.
Ketua KPU Bantul Johan Komara mengatakan, surat persetujuan pencalonan bupati oleh DPP Gerindra idealnya disertai cap dan tanda tangan ketua umum yang basah alias bukan kopian. Sejauh ini menurut Johan secara fisik, tandatangan serta cap surat tersebut basah. "Selain itu juga bermaterai ada tanda tangan ketua umum dan sekjend," jelas Johan Komara.
Kendati demikian, Johan menambahkan, penelitian keaslian berkas tetap akan dilaksanakan sesuai tahapan Pilkada. Penelitian juga dilakukan terhadap berkas cawabup Abdul Halim Muslih. Mulai dari surat keputusan kepengurusan partai hingga surat persetujuan pencalonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
- Siap-Siap! PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Bantul dan Wates Kulonprogo Hari Ini (15/7/2025)
- Pagi Ini (15/7/2025) Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement