Advertisement

LAHAN ABADI : DIY Siapkan 35.911,59 Hektare

Kusnul Isti Qomah
Jum'at, 31 Juli 2015 - 21:20 WIB
Nina Atmasari
LAHAN ABADI : DIY Siapkan 35.911,59 Hektare Alat berat jenis backhoe menguruk serta meratakan tanah di lahan yang akan dijadikan perumahan, di kawasan persawahan Ciganitri, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/12/2013). Kementerian Pertanian mengatakan saat ini setiap tahun lahan pertanian berkurang mencapai 100.000 ha akibat alih fungsi untuk perumahan, industri atau pembangunan jalan. (Rachman/JIBI - Bisnis)

Advertisement

Lahan Abadi di DIY disiapkan seluas 35.911,59 hektare

Harianjogja.com, JOGJA—Untuk mengamankan ketersediaan pangan, Pemerintah DIY melalui Dinas Pertanian sedang menyiapkan lahan abadi pertanian seluas 39.911,59 hektare.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanian DIY Sasongko mengungkapkan, luasan lahan itu terbagi ke dalam empat kabupaten dengan luas berbeda-beda. Luasan terbesar ada di Bantul yakni 13.000 hektare. Sementara, luasan terkecil ada di Kulonprogo dengan luasan 5.029 hektare. Untuk Sleman dan Gunungkidul masing-masing 12.377,59 hektare dan 5.505 hektare.

“Penentuan luasan lahan di masing-masing kabupaten sesuai dengan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” ujar dia kepada Harian Jogja ketika ditemui di Dinas Pertanian DIY, Kamis (30/7/2015).

Ia menjelaskan, tidak semua lahan bisa diajukan untuk menjadi lahan abadi. Harus ada penilaian terlebih dahulu apakah lahan yang dipilih memenuhi kriteria. Pemerintah kabupaten harus memahami kriteria lahan yang cocok dijadikan lahan abadi.

“Upaya ini kami lakukan untuk menyelamatkan lahan pertanian yang setiap tahunnya menyusut,” imbuh dia.

Saat ini, total luasan lahan pertanian di DIY sebesar 55.649 hektare. Luasan tersebut terancam alih fungsi lahan pertanian. Pada 2014, total lahan pertanian yang beralih fungsi seluas 183 hektare. Setiap tahunnya, terjadi alih fungsi lahan dengan luasan yang fluktuatif. Jika, tidak ada upaya perlindungan lahan, maka keberlangsungan lahan pertanian bisa terancam.

“Semua pihak termasuk masyarakat harus paham bahwa  kita masih butuh pangan. Sampai kapan pun hal itu sangat penting,” ujar dia.

Namun, lanjut dia, realisasi program tersebut masih terkendala Perbub masing-masing kabupaten. Sudah ada payung hukum mengenai program tersebut yakni UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB). DIY sudah menindaklanjuti aturan tersebut dengan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB). Namun, aturan tersebut belum diikuti peraturan bupati (Perbub) masing-masing kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement