Advertisement
PILKADA GUNUNGKIDUL : Kurang LHKPN, KPU Kembalikan Berkas Calon Perseorangan
Advertisement
Pilkada Gunungkidul diikuti calon perseorangan. Berkas pendaftaran yang diserahkan masih kurang sehingga KPU mengebmalikan agar dilengkapi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul berharap pasangan calon kepala daerah segera melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya hingga sekarang belum ada yang melaporkan persyaratan itu.
Advertisement
“Kami berharap Sabtu [1/8/2015] semua pasangan sudah menyerahkan berkas tersebut,” kata Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan kepada awak media, Kamis (30/7/2015).
Dia mengakui, sebenarnya pasangan Benyamin Sudarmadi-Mustangid telah menyerahkan berkas laporan tersebut. Namun setelah diteliti masih banyak yang harus dibenahi, sehingga berkas tersebut dikembalikan lagi.
“Kita minta untuk dirapikan lagi, jadi saat ini [kemarin] belum ada yang menyerahkan,” tuturnya.
Lebih jauh dikatakan Ikhsan, jika semua berkas telah dikumpulkan, rencananya pada Senin (3/8/2015) akan diplenokan bersama dengan instansi terkait. Jika memang ada beberapa persyaratan yang belum lengkap, KPU masih memberikan kesempatan ke pasangan calon untuk memperbaiki hingga Jumat (7/8/2015).
Sementara itu, untuk berkas LHKPN akan dikirimkan ke Jakarta pada keesokan harinya. Tujuan, pelaporan tersebut agar diperiksa dan mendapatkan pengesahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami tidak mau berspekulasi dan akan mengirim langsung ke KPK,” ujarnya.
Menurut dia, kejadian di 2010 lalu menjadi pengalaman yang berharga. Saat itu, salinan dari KPK dikirimkan melalui jasa pengantaran, namun berkas tersebut tidak pernah sampai di kantor KPU. “Terpaksa kami meminta salinannya lagi, dan proses itu tidak mudah. Jadi untuk kali ini, kami tidak ingin hal tersebut terulang kembali,” papar Ikhsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



