Advertisement
IZIN TINGGAL WNA : Kanim Perkuat Informan
Advertisement
Izin tinggal WNA terus diawasi secara ketat.
Harianjogja.com, SLEMAN - Kantor Imigrasi (Kanim) DIY menyebar intelijen dan informan untuk mengawasi secara langsung Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di DIY. Langkah itu dilakukan untuk mencari sekaligus meminimalisasi terjadinya pelanggaran dokumen WNA.
Advertisement
Kepala Kanim DIY Arief Munandar menjelaskan, langkah penegakan hukum terus dilakukan dengan diiringi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sejumlah pelanggaran yang dibidik seperti pemakai paspor palsu. Serta prioritas pengawasan WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. Pihaknya akan memperkuat informan untuk melakukan pengawasan.
"Kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi terutama berkaitan dengan keberadaan WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen," ungkapnya akhir pekan lalu.
Selain peran serta masyarakat, pihaknya mengoptimalkan giat petugas bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian DIY serta intelijen untuk terjun ke lapangan. Menurutnya, pengawasan terhadap WNA harus ditingkatkan, apalagi belum lama ini Ditjen Imigrasi mengungkap kejahatan siber yang melibatkan WNA di Bali.
"Kita perlu mewaspadai itu, terutama keberadaan mereka karena beberapa kasus sudah ada di kota lain," imbuhnya.
Ia menambahkan, penindakan hukum bagi pelanggar dokumen keimigrasian bisa berujung pada deportasi. Sebelumnya pada Mei 2015, Kanim DIY telah medeportasi lima WNA asal Australia, Inggris, Jerman dan Iran yang tinggal di Jogja. Beberapa diantara mereka ada yang menyalahgunakan ijin tinggal sebagai turis tapi justru dimanfaatkan untuk bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





