Advertisement
PILKADA SERENTAK DIY : Dana Kampanye Dibatasi Rp10,6 Miliar
Advertisement
Pilkada serentak di DIY telah masuk masa kampanye. Dana kampanye dibatasi Rp10,6 miliar
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY membatasi jumlah anggaran pengeluaran kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di tiga kabupaten di DIY dalam pilkada yang digelar pada 9 Desember mendatang.
Advertisement
Jumlah dana pengeluaran tiap paslon di Sleman maksimal Rp10,6 miliar, sementara di Bantul Rp8,2 miliar tiap paslon. Dan dana kampanye di Gunungkidul tidak boleh melebihi angka Rp7,7 miliar dari tiap paslon.
“Batasan dana kampanye ini mutlak, tidak boleh dilanggar. Jika dilanggar akan terkena sanksi pembatalan dari peserta pilkada,” kata Komisioner KPU DIY, Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun disela-sela acara Silaturahmi Paslon Pilkada 2015 DIY dan Ikar Pilkada Damai dan Berintegritas, Selasa (8/9/2015).
Ghoniyatun mengatakan pembatasan jumlah dana kampanye masing-masing paslon itu didasarkan pada jumlah pemilih dari masing-masing kabupaten, jumlah paslon, luas wilayah, serta stadar harga barang dan jasa di lokasi penyelenggaraan pilkada.
Jumlah dana yang ditetapkan itu juga peruntukannya hanya seputar untuk rapat umum paslon dengan masyarakat selama sekali, dialog tatap muka, pembuatan kaos, pin, payung. Sementara bahan kampanye lainnya akan difasilitasi oleh KPU, seperti alat peraga kampanye, poster, dan termasuk soal iklan di media massa.
Ia menyatakan semua paslon harus sudah menyampaikan laporan total pemasukan dan pengeluaran anggaran kampanye maksimal 6 Desember. Sementara laporan awal rekening sumbangan dana kampanye dari masing-masing paslon sudah dilaporkan pada 27 Agustus lalu, namun sumbangan harus dilaporkan kembali dilaporkan pada 16 Oktober.
Ghoniyatun menyebutkan dalam laporan awal sumbangan dana kampanye masing-masing paslon berbeda dari Rp500 ribu sampai Rp1,2 miliar. KPU tidak mempersoalkan dana kampanye paslon tersebut karena ada waktu untuk melaporkan.
Untuk mengawasi penggunaan dana kampanye agar tidak melebihi batas yang ditentukan, menurut Ghoniyatun, KPU DIY menggandeng auditor independen untuk mengaudit dana pengeluaran masing-masing paslon. “Untuk membuktikan benar dan tidaknya dana pemasukan dan pengeluaran dari masing-masing paslon akan ditentukan oleh auditor,” kata Ghoniyatun.
Komisoner KPU, Divisi Logistik, Guno Tri Tjahjoko menambahkan, acara silaturahmi dan penyampaian komitmen masing-masing paslon untuk menciptakan pemilu damai dan berintegritas merupakan merupakan komitmen bersama.
Meski pilkada digelar di kabupaten, namun KPU DIY memiliki tanggungjawab kesuksessan pilkada. Menurutnya, DIY akan menjadi barometer pilkada nasional sehingga semua pihak perlu menjaga agar pilkada berjalan lancar.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan semua paslon agar menjaga integritas, tidak menggunakan cara-cara kotor dengan melakukan money politic.
Ia juga meminta masyarakat turut aktif mensukseskan pesta demokrasi di DIY ini. “Harus menjaga Jogja Istimewa, aman tertib, tanpa politik uang,” kata Sultan dalam sambutannya yang dibacakan Sekda DIY, Ichsanuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement





