Advertisement

PILKADA BANTUL : Tiga Kasus Pidana Kandas

Bhekti Suryani
Senin, 05 Oktober 2015 - 19:20 WIB
Nina Atmasari
PILKADA BANTUL : Tiga Kasus Pidana Kandas

Advertisement

Pilkada Bantul sudah diwarnai pelanggaran, namun sayangnya proses hukum kandas

Harianjogja.com, BANTUL- Aparat penegak hukum di Bantul telah menggagalkan tiga kasus dugaan pidana Pemilu yang diajukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Para penegak hukum tidak punya persepsi yang sama mengenai pelanggaran pidana Pemilu.

Advertisement

Ketua Panwaslu Bantul Supardi menyatakan, sepanjang Pilkada tahun ini, lembaganya telah mengajukan tiga perkara yang diduga terkait masalah pidana. Pertama kejadian pemalsuan dokumen data pemilih oleh seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kecamatan Kasihan.

Kedua kasus netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melibatkan Asisten Sekda Pemkab Bantul Bidang Administrasi Umum Sunarto.  Terakhir kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan calon Wakil Bupati Misbakhul Munir di Pajangan.

"Kasus Pak Munir dan Pak Narto dilakukan setelah masuk masa kampanye, sesuai aturan itu merupakan pidana Pemilu," ungkap Supardi, Sabtu (3/9/2015).

Asisten Sekda Sunarto pernah diberitakan memperkenalkan calon Wakil Bupati Misbakhul Munir ke masyarakat saat acara pentas wayang kulit di Pleret. Sikapnya sebagai aparat pemerintah disebut Panwaslu tidak netral.

Sedangkan Misbakhul Munir pernah mengajak warga Pajangan agar memilihnya. Ajakan itu disampaikan di tanggal genap. Padahal sesuai aturan dan kesepatan bersama, bawa calon wakil bupati nomor urut dua tersebut hanya boleh berkampanye di tanggal-tanggal ganjil.

Panwaslu kata Supardi meneruskan tiga kasus pidana Pemilu itu ke Forum Penagakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang teridiri dari unsur Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan. Namun kepolisian dan kejaksaan menolak melanjutkan tiga perkara tersebut ke jalur hukum karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

"Masih ada perbedaan persepsi di kalangan penegak hukum soal pidana Pemilu contohnya soal kampanye. Padahal dalam Undang-undang Pemilu kampanye itu jelas unsur-unsurnya. Ada ajakan memilih salah satunya. Kami juga tidak mengerti mengapa seperti itu, kami telah menjalankan tugas kami," lanjutnya.

Baik kepolisian maupun kejaksaan hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi ihwal sejumlah kasus dugaan pidana Pemilu yang kandas di tangan kedua lembaga penegak hukum ini.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banguntapan juga menangani kasus dugaan pidana Pemilu yang melibatkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi. Suami calon Bupati Sri Suryawidati itu dianggap melanggar jadwal kampanye. Namun kasus ini belum sampai ke Forum Gakumdu.

Idham sendiri saat dikonfirmasi membantah melanggar aturan kampanye. "Kami telah memeriksa Pak Idham. Tapi untuk panitianya kami panggil dua kali tidak hadir," terang Anggota Panwascam Banguntapan, Paryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Gempa Magnitudo 5,7 Terjadi di Tuapejat Mentawai, Picu Kepanikan

Gempa Magnitudo 5,7 Terjadi di Tuapejat Mentawai, Picu Kepanikan

News
| Sabtu, 04 April 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement