Advertisement
PENCURIAN SLEMAN : Apes, Baru Beraksi, Polisi Melintas
Advertisement
Pencurian Sleman berhasil digagalkan, dua pelaku langsung ditangkap.
Harianjogja.com, SLEMAN-Aparat Kepolisian Sektor Depok Timur berhasil menangkap tangan dua pelaku pencurian di Jl. Perumnas, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, akhir pekan lalu. Keduanya ditangkap saat mengambil barang dari dalam mobil dengan modus memecahkan kaca.
Advertisement
Kapolsek Depok Timur, AKP Dhanang Bagus Anggoro, mengatakan petugas reskrim yang malam itu tengah beroperasi melihat kedua pelaku, Shendy, 23 dan Hidayatullah, 36, sedang mengambil barang di mobil milik Nandra, 31. Mobil Avanza nopol AB 9108 EL tersebut sedang ditinggal pergi pemiliknya.
"Modus yang digunakan pelaku dengan melempar busi ke arah kaca mobil hingga retak. Lalu mendorong kaca dan mengambil barang di dalamnya," jelasnya, Senin (5/10/2015).
Setelah diringkus, kedua korban mengaku jika dalam setahun sudah melakukan perbuatan serupa di sembilan tempat. Pelaku selalu melihat kondisi dalam mobil sebelum beraksi.
“Mereka mengintip mobil dulu melihat apa ada barang yang ditinggalkan atau tidak,” ungkapnya.
Kepada wartawan, Shendy yang merupakan mahasiswa drop out perguruan tinggi swasta di Jogja ini menuturkan, dalam beroperasi mereka selalu melakukan berdua. Hasil curian mereka habiskan untuk foya-foya. Atas tindakannya, kedua pelaku terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





