Advertisement
UMK 2016 : Tolak Formula UMK, Ada Upaya Bipartit
Advertisement
UMK 2016 ditolak serikat pekerja di Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah ditetapkan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Senin (2/11/2015). Namun ketetapan UMK di Sleman mendapat penolakan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sleman karena nominalnya masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).
Advertisement
Ketua DPD SPSI Sleman, Sumarwoto Legowo, memaparkan angka KHL Sleman sebesar Rp1,385 juta namun UMK yang ditetapkan hanya Rp1,338 juta atau selisih Rp47.000. “Kita usulkan formula yang tepat karena formula [UMK] harus melihat KHL,” kata dia, Senin (2/11/2015).
Meski mengaku legawa, SPSI tetap mengupayakan bipartit terutama untuk pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun. “Yang sudah satu tahun bisa lebih nominalnya. Kalau yang formula sekarang itu kan untuk yang belum satu tahun,” jelasnya.
Menurutnya formula penghitungan UMK oleh Pemerintah Pusat tersebut sekonyong-konyong menjadi keputusan yang harus dijalankan. SPSI di daerah seakan tak memiliki kewenangan untuk turut menentukan formula yang diberlakukan. “Nggak apa-apa, sudah legowo. Usaha kita sudah mentok. Kami akan perjuangkan bipartit,” tegasnya.
Terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sleman, Hermelin Wahyu, mengatakan formula tersebut telah tertuang dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dan di DIY juga telah ditetapkan gubernur sehingga harus ditaati.
“Tentu saja ada yang setuju dan tidak setuju namun bagaimana semuanya bisa berjalan. Perusahaan bisa berlangsung dan pekerja tetap mendapat upah yang layak," tandas terang Hermelin.
Dalam implementasinya nanti, perlu adaptasi agar kedua belah pihak memiliki pandangan yang sama. Kepastian UMK tersebut setidaknya diharapkan tidak akan memunculkan masalah pengupahan. Setelah ini, pemerintah juga harus memperhatikan usaha kecil yang tengah berkembang, mengingat UMK berlaku bagi semua jenis perusahaan. “Masalahnya UMK itu berlaku bagi semua perusahaan. Hal itu yang menjadi ganjalan bagi Apindo,” kata Hermelin.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) secara resmi belum menerima tembusan dari provinsi. Setidaknya setelah penetapan, kabupaten/kota baru menerima SK penetapan UMK satu hingga dua hari usai penetapan.
Setelah sampai di Disnakersos Sleman, SK tersebut akan segera dilanjutkan ke setiap perusahaan. Pihaknya akan berkoordinasi tripartit jika ada pekerja yang menolak hasil UMK. "Disnaker tidak menutup untuk menampung aspirasi. Kami hanya pelaksana. Hanya tampung aspirasi dan menyalurkannya," kata Untoro.
Jika ada yang keberatan terhadap pengupahan, Untoro meminta agar ada penyampaian aspirasi berjenjang. Seperti dari SPSI kabupaten/kota, provinsi dan berakhir di nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
Advertisement
Advertisement




