Advertisement
DANA DESA : Tak Serap 70 Persen, Kena Pinalti
Advertisement
Dana Desa termin ketiga baru saja dicairkan.
Harianjogja.com, SLEMAN-Dana desa termin ketiga telah dicairkan. Jika serapan termin pertama hingga ketiga kurang dari 70% maka desa akan mendapat pinalti berupa pemangkasan dana desa untuk 2016.
Advertisement
Pencairan termin ketiga sudah dilakukan pada 8 Desember. Setiap desa menerima 20% dari total dana yang diterima yakni sekitar Rp300 juta. Termin pertama menerima 40% dan kedua juga 40%.
Meski tinggal memanfaatkan dana 20% atau sekitar Rp60 juta namun perangkat desa tetap dihantui rasa takut kalau-kalau tak mampu menyerap dana secara maksimal.
"Akhir tahun itu tinggal dua minggu lagi lho, apalagi penggunaannya pakai rencana," kata Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Sleman, Sismantoro, Jumat (11/12/2015).
JIka serapan termin ketiga tidak optimal, potensi dana desa yang masuk Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) semakin besar. Meski demikian ia tetap berupaya agar serapan dana desa selesai sebelum akhir tahun. Begitu juga dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keseluruhan termin yang terlalu mepet dengan pencairan ketiga. SPJ tersebut sebagai syarat pencairan dana desa 2016.
"Pemerintah itu kalau mau ngasih duit ya jangan akhir-akhir tapi di depan [awal tahun]," kata Kepala Desa Candibinangun, Pakem ini. Hal itu dikarenakan dana desa termin pertama baru dapat dicairkan pada pertengahan 2015.
Sebagian besar desa menggunakan dana untuk pembangunan fisik. Cara itu dipandang lebih cepat menyerap dana yang diterima. Namun realisasinya pun tetap menemui kendala.
Seperti dialami di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok. Kepala Desa setempat Reno Candra Sangaji mengaku pembangunan fisik yang dilakukan terkendala cuaca. "Tapi kami tetap berusaha realisasikan," tegasnya. Ia optimis mampu mencapai target serapan 70% sehingga kemungkinan pinalti untuk Desa Condongcatur tidak terjadi.
Kasubag Pendapatan dan Kekayaan Desa Setda Sleman Alhalik menjelaskan pemberian pinalti diberikan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Sleman hanya berwenang melaporkan SPJ dari 86 desa yang masuk.
"SPJ-nya sampai akhir Desember dan kita teruskan ke Pusat untuk syarat pencairan dana desa 2016," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





