Advertisement
KEKERASAN BANTUL : Penganiaya Panswascam Didakwa Pasal Berlapis
Advertisement
Kekerasan Bantul yang dialami Panswascam mulai disidang.
Harianjogja.com, BANTUL- Penganiaya anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Sanden didakwa pasal berlapis. Terdakwa Sugihartono mulai diadili, Selasa (15/12/2015).
Advertisement
Sidang perdana kasus penganiayaan anggota Panwascam Sanden Agus Santoso oleh terdakwa Sugihartono dimulai Selasa siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cipi Perdana mengatakan, pihaknya mendakwa anggota Satuan Tugas (Satgas) PDIP Bantul itu dengan sejumlah pasal pidana.
Pertama Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan serta Pasal 212 tentang melawan petugas.
"Ancaman hukumannya maksimal dua tahun enam bulan penjara untuk penganiayaan. Sedangkan melawan petugas ancamannya sekitar satu tahun penjara," terang Cipi Perdana seusai sidang, Selasa (15/12/2015).
Penegak hukum mengenakan pasal melawan petugas karena pelaku memukul korban di hadapan aparat kepolisian yang mengamankan situasi saat peristiwa terjadi pertengahan September lalu. Aparat kepolisian bahkan terkena pukulan pelaku. Pelaku kala itu menganiaya korban yang baru saja bertugas mengawasi jalannya kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kecamatan Sanden, oleh calon bupati Sri Surya Widati.
Menurut Cipi, jaksa hanya mengenakan dua pasal tersebut. Sementara kasus pengeroyokan yang sebelumnya diduga terjadi tidak didukung cukup bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




