Advertisement

PEMKAB GUNUNGKIDUL : Tanah Belum Tersertifikat? Ini Risiko yang Menanti

Uli Febriarni
Sabtu, 23 Januari 2016 - 07:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PEMKAB GUNUNGKIDUL : Tanah Belum Tersertifikat? Ini Risiko yang Menanti

Advertisement

Pemkab Gunungkidul, belum seluruh lahan penduduk tersertifikasi.

Harianjogja.com, Gunungkidul-Belum seluruh lahan di Gunungkidul berstatus legal alias bersertifikat. Dari catatatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul baru 53,58% yang tersertifikasi.

Advertisement

Kepala BPN Kabupaten Gunungkidul, Yohanes Supama mengungkapkan ketika sebidang tanah belum tersertifikasi, maka status tanah itu merupakan tanah milik adat. Apabila sudah dilegalisasi maka hak penggunaan atas tanah sesuai Undang-undang Pokok Agraria.

"Kalau instansi diberikan hak pakai kalau sudah dilegalisasi. Kalau belum, biasanya merupakan tanah yang dulunya dalam penguasaan Belanda, pembelian, atau Sultan Ground, bisa digunakan asalkan ada bukti," terangnya, kepada Harianjogja.com, Kamis (21/1/2016)

Pada Maret 2016 ditargetkan dapat terkumpul data teknis dan yuridis atas 7.000 bidang tanah sebanyak 40%. Sementara pada Juni 2016 ditargetkan ada 40% lagi penyelesaian pengerjaan Prona.

Target tambahan, diharapkan pada April 2016 BPN bisa memperoleh data yuridis dan teknis sebanyak 30% lagi. Tahapan berikutnya masuk pada penyelesaian Prona sebanyak 40% pada Agustus-September 2016.

Sedangkan kaitannya dengan sertifikasi bidang tanah melalui Program Lintas Sektor, ia menargetkan melalukan sertifikasi bagi 450 bidang, yang didistribusikan pada 10 desa di 6 kecamatan. Terdiri dari 50 bidang untuk tanah milik nelayan, 200 bidang untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) dan 200 bidang tanah pertanian.

"Kegiatan ini melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkab Gunungkidul seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura" imbuhnya.

Sementara disinggung mengenai sertifikasi tanah aset milik Pemkab Gunungkidul yang sempat hilang, ia menyebut, BPN Kabupaten Gunungkidul sudah menerbitkan surat sertifikasi pengganti bagi 21 bidang tanah. (Uli Febriarni)

Data Hasil Kinerja BPN Kabupaten Gunungkidul 2015
1.Sertifikasi Prona dengan target 6.000 bidang, mampu direalisasikan 100%
2.Sertifikasi aset UKM dengan target 100 bidang, terealisasi 100%
3.Sertifikasi pertanian dengan target 300 bidang, terealisasi 100%
4.Sertifikasi nelayan ditargetkan untuk 50 bidang, terealisasi 100%
5.Pendaftaran tanah pertama kali/rutin ditargetkan untuk 2.575 bidang tanah. Terealisasi untuk 1.677 bidang atau 65%
6.Konsolidasi tanah untuk 25 bidang
Total ada 8.152 bidang mampu tersertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Biayai Polemik Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Biayai Polemik Ijazah Jokowi

News
| Minggu, 05 April 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Cable Car Baru di Tawangmangu Diserbu Wisatawan

Cable Car Baru di Tawangmangu Diserbu Wisatawan

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement