Advertisement
IZIN USAHA BANTUL : Bantul Terbitkan 4.400 Izin Usaha Mikro Kecil

Advertisement
Izin usaha Bantul untuk usaha mikro kecil telah diterbitkan sebanyak 4.400 unit
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat sekitar 4.400 izin usaha mikro kecil telah diterbitkan semua kecamatan setelah diberi kewenangan mengeluarkan perizinan itu.
Advertisement
"Setelah ada pelimpahan kewenangan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK) ke kecamatan pada pertengahan Desember lalu, jumlah yang dikeluarkan sekitar 4.400 izin," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Bantul Sulistyanto di Bantul, Kamis (4/2/2016).
Menurut dia, jumlah yang cukup besar untuk tahap awal program pemerintah yang bertujuan memberikan kemudahan pemberian izin bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari sebelumnya yang ditangani lewat kabupaten.
Ia mengatakan, sebab di Bantul sendiri pelimpahan kewenangan pengeluaran IUMK dari Dinas Perizinan ke kecamatan mulai 15 Desember 2015, sehingga hingga saat ini program itu sudah berjalan dua bulan hingga pertengahan Februari nanti.
"Sebelum dilimpahkan, jumlah UMKM di wilayah Bantul yang mempunyai izin baru sekitar 3.500 industri, dengan adanya tambahan sekitar 4.400 UMKM yang memiliki izin baru tersebut, berarti saat sudah sekitar 7.900 UMKM yang berizin," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Sulistyanto mengatakan, dari 17 kecamatan se-Bantul, Kecamatan Sewon yang mengeluarkan perizinan paling tinggi jumlahnya, karena pertumbuhan industri di wilayah penyangga kota tersebut paling tinggi dibanding kecamatan lainnya.
"Kami terus mendorong penambahan UMKM berizin di Bantul, bahkan pada Januari-Februari ini kami sudah mengirim sekitar 500 blangko perizinan ke masing-masing kecamatan, kami target minimal 500 per kecematan," katanya.
Ia mengatakan, program tersebut, selain memudahkan pelaku UMKM mendapat izin usaha karena proses yang tidak harus ke kabupaten, juga meringankan pengusaha itu sendiri, sebab proses pengurusan tidak dipungut biaya.
"Dengan begini kan akan semakin banyak UMKM yang berizin, ketika sudah berizin mereka lebih nyaman, karena memiliki legalitas dan kepastian berusaha, juga lebih mudah mengakses modal di perbankan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com pada Rabu 17 September 2025
- Kapolres Kulonprogo: Jaga Warga Punya Peran Penting di Kamtibmas
- Seorang Petani di Dlingo Bantul Meninggal Diduga Minum Pestisida
- Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
- SMA-SMK di Gunungkidul Siap Gelar Ujian TKA di Awal November
Advertisement
Advertisement