Soroti Beda Tafsir Hakim di Sengketa Kontrak, Ahmad Arif Raih Doktor
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
Petugas Satreskrim Polres Sleman melakukan olah TKP di rumah tersangka peracik miras di Jalan Adisutjipto, Dusun Ambarukmo RT10/RW 04 Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (7/2/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)
Miras oplosan yang merenggut nyawa puluhan orang di Sleman masih diselidiki terkait campuran yang digunakan
Harianjogja.com, SLEMAN- Aparat kepolisian menemukan obat nyamuk cair di rumah Sasongko, tersangka peracik minuman keras (miras) oplosan.
Namun, Sasongko tak mengakui sejumlah barang bukti baru yang ditemukan petugas kepolisian saat olah TKP kedua tersebut. pria asal Dusun Ambarrukmo, Caturtunggal, Depok ini menampik adanya obat nyamuk cair dalam adonan miras.
Obat nyamur cair yang ada di rumahnya itu murni untuk membunuh serangga dengan cara disemprot. Terkait dengan tawas, menurut dia temuan itu bukan tawas melainkan kemenyan milik salahsatu penghuni kos.
Tak hanya itu, Sasongko juga membantah membuat fermentasi salak. Fermentasi itu diakui bukan buatannya, melainkan diracik oleh salahsatu penghuni indekosnya.
"Saya tidak memakai campuran itu [fermentasi salak]. Itu hanya untuk diminum biasa dan yang membuat bukan saya," katanya usai menjalani pemeriksaan berikut barang bukti baru, di ruang Unit I Satreskrim Polres Sleman, Selasa (9/10/2016) siang
Ia justru mencurigai salahsatu bekas anak buahnya yang dulu ikut bersamanya meracik miras. Sudah sekitar sebulan, bekas anak buahnya itu meracik miras sendiri dan diedarkan di wilayah Sleman dan Kota Jogja.
Bahkan, kata Sasongko, pangsa pasar miras oplosannya di kalangan mahasiswa ikut diambil secara door to door. Ia menuding bekas anak buahnya itu yang membuat racikan kurang tepat sehingga menimbulkan banyak korban. "Orang itu dulu ikut saya [meracik] tapi sekarang buat sendiri. Selama itu masih jualan, korban akan berjatuhan," tudingnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
Single parent di Kulonprogo berpenghasilan rata-rata Rp50.000 sehari, tetapi masuk Desil 9 dan khawatir KIP-K serta BPJS PBI dicabut.
BPS menjelaskan desil DTSEN sebagai posisi relatif kesejahteraan keluarga, bukan ukuran mutlak kemiskinan, pendapatan, atau kekayaan.
Taman Budaya Sleman telah PHO pada 20 Juli 2026. Pemkab Sleman mengusulkan Danais Rp18 miliar untuk pembangunan lanjutan 2027.
Kulonprogo membangun irigasi perpipaan gravitasi senilai Rp485 juta untuk mengatasi krisis air sawah padi di wilayah perbukitan.
DPR menilai penindakan TPPO modus pengantin pesanan penting untuk melindungi korban dan mencegah eksploitasi serta kekerasan.