NTT Kembali Diguncang Gempa M4,0, Rumah Rusak Capai 53.971
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sejumlah pengemudi betor (becak motor) dilepaskan dari hadangan barikade polisi saat berlangsung aksi demonstrasi pengemudi betor di simpang tiga Gardu Listrik Abu Bakar Ali Yogyakarta, Senin (05/10/2015). Mereka menuntut pencabutan Surat Edaran Gubernur No 551.2/0136 Tahun 2003 tentang larangan bentor di DIY. Berdasarkan surat edaran tersebut pihak terkait seperti Polisi dan Dinas Perhubungan melakukan razia beroperasinya becak motor karena betor melanggar undang-undang ka
Becak motor di Jogja belum punya aturan
Harianjogja.com, JOGJA – Meskipun sering dianggap merebut pasar pengayuh becak, para pengayuh becak rupanya tetap ingin becak motor (bentor) bisa diatur keberadaannya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi tradisional.
Mereka tak mau rekan mereka yang mengemudikan bentor kehilangan mata pencaharian karena Raperda yang diusulkan Pemda DIY itu.
Ketua Paguyuban Becak Wisata DIY Paimin mengatakan dirinya berharap keberadaan bentor bisa diatur terlebih dahulu. Pasalnya suka tak suka selama ini sudah banyak bentor yang beroperasi. Paimin pun tak ingin rekan-rekannya yang beralih ke becak bermotor kehilangan pendapatan lantaran bentor dilarang beroperasi.
Meskipun begitu, pengayuh becak ini mengaku tak begitu memahami dengan kebijakan pemerintah daerah. Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses pembentukan Perda ini kepada pemerintah DIY.
“Mau dimasukkan boleh, tidak juga tidak apa-apa, terserah pemerintah saja,” ungkapnya.
Komentar Paimin diamini pendamping paguyuban becak dari Institut Studi Transportasi DIY Heru Suryono. Menurutnya keberadaan bentor sejauh ini bukanlah sebuah ancaman. Justru mereka menjadi garda terdepan dalam pariwisata bersama-sama dengan pengayuh becak.
Heru mengatakan, pihaknya bahkan sudah sering bekerjasama dengan para pengemudi bentor dan pengayuh becak untuk melatih kemampuan penunjang kepariwisataan. Mulai dari bahasa Inggris, hingga pengetahuan tentang cara melayani wisatawan dan seputar sejarah DIY.
“Makanya kami tidak setuju bila mereka langsung dilarang,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 25 Agustus 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Selasa 25 Agustus 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 25 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.