Advertisement
KASUS PUPUK BERSUBSIDI : Berkas Tersangka Penimbunan Pupuk Dinyatakan Lengkap
Advertisement
Kasus pupuk bersubsidi akan masuk tahap dua
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Berkas penyidikan salah satu tersangka penimbunan pupuk bersubsidi, dinyatakan lengkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul. (Baca Juga :http://www.harianjogja.com/baca/2016/01/06/kasus-pupuk-bersubsidi-alami-serangan-stroke-tersangka-tak-dapat-dimintai-keterangan-678236"> KASUS PUPUK BERSUBSIDI : Alami Serangan Stroke, Tersangka Tak Dapat Dimintai Keterangan)
Advertisement
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Polisi Mustijat Priyambodo menuturkan bahwa berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap (P-21) tersebut ialah milik Puji Suwarsih. Sedangkan berkas milik Ngadiyono masih belum banyak perkembangan, karena penyidikan tertunda, tersangka tidak dapat memberikan keterangan dengan alasan kesehatan.
"Berkas kedua tersangka dipisah sejak awal, ada banyak kemungkinan, salah satunya karena keduanya memiliki peran berbeda," terangnya, Jumat (12/2/2016).
Saat ini, Polres Gunungkidul sedang menyiapkan proses tahap dua [pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri].
Kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini menyeret tersangka Ngadiyono, warga Kepek, Wonosari dan Puji Suwarsih, warga Playen. Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Gunungkidul pada akhir Maret 2015 lalu. Barang bukti yang disita dari tersangka Ngadiyono total berjumlah delapan ton pupuk bersubsidi, dengan rincian pupuk urea bersubsidi 63 sak ukuran 50 Kilogram (Kg), 51 pupuk phonska, 45 sak pupuk ZA, 28 plastik ukuran 5 kilogram pupuk urea dan setengah karung pupuk urea.
Sedangkan dari tersangka Puji Suwarni di Playen, petugas mengamankan 20 sak urea ukuran 50 kg dan 5 bungkus urea yang dikemas dalam ukuran 5 kilogram.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat No 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15/M- DAG/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonosari, Damly Rowelcis menjelaskan bahwa Kejari saat ini masih menunggu pelimpahan berkas dari Polres Gunungkidul. Pihaknya mengaku siap kapanpun untuk memeriksa berkas kasus yang telah dinyatakan P-21 oleh Polres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
- Tangis Kecil Erick Thohir Iringi Sukses Timnas U23 ke Semifinal Piala Asia U-23
- Kasus DBD di Pacitan Melonjak Tinggi pada April Ini, Angkanya Capai 107
- Jatuh lalu Tertabrak Truk, Pengendara Motor Meninggal di Selogiri Wonogiri
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement