Advertisement
PENGGELAPAN SLEMAN : Ini Kronologi Mobil Rental Digadaikan Oknum PNS

Advertisement
Penggelapan Sleman dilakukan seorang pegawai sipil.
Harianjogja.com, SLEMAN - Penggelapan mobil dilakukan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Agama Mungkid Magelang. Petugas Reskrim Polsek Gamping, Minggu (14/2/2016) menangkap pelaku dan rekannya. Keduanya kini dititipkan di ruang tahanan khusus wanita di Polsek Turi, Sleman.
Advertisement
Oknum PNS yang ditangkap itu diketahui bernama Umi Khoiriyah, 40, warga Ngepringan IV RT02/RW08 Sendangrejo, Minggir, Sleman. Tercatat sebagai PNS di Pengadilan Agama Kabupaten Magelang dengan jabatan panitera pengganti. Dalam website resmi Pengadilan Agama Mungkid, nama Umi Khoiriyah tercatat sebagai penerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 tahun pada peringatan HUT Korpri ke-44 Nopember 2015 silam. Sedangkan tersangka lainnya bernama Windari, 43, warga Juwah, Godean, Sleman.
Kapolsek Gamping Kompol Agus ZaenudinĀ menguraikan, penipuan yang dilakukan berawal saat tersangka Windari datang ke korban untuk meminjam satu unit mobil pada Senin, 21 September 2015. Windari datang atas suruhan Umi Khoiriyah untuk menyewa mobil.
Setelah terjadi kesepakatan harga, pihak rental pun meminjamkan satu unit mobil Grand Livina warna putih keluaran tahun 2012 dengan nopol AB 1240 AY. Tersangka mengaku akan menyewa selama tujuh hari sejak tanggal 21 September hingga 28 September 2015. Korban merupakan pihak manajemen persewaan mobil Aca Rental yang berlokasi di Ngawen RT02/RW11 Trihanggo, Gamping.
"Akan tetapi setelah jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan mobil korban," imbuhnya, Senin (15/2/2016). (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/15/penggelapan-sleman-oknum-pns-pengadilan-agama-ditangkap-polisi-691541">PENGGELAPAN SLEMAN : Oknum PNS Pengadilan Agama Ditangkap Polisi)
Dari hasil pemeriksaan korban, pada pekan pertama sebelum jatuh tempo pembayaran biaya sewa mobil tergolong lancar. Setelah jatuh tempo, keduanya justru tidak bisa dihubungi. Setelah korban mendengar informasi bahwa mobil digadaikan, lalu korban berusaha mencari kedua tersangka. Setelah berhasil menemui, keduanya meminta dispensasi kemunduran pengembalian mobil tersebut.
Akantetapi, lanjutnya, setelah terus ditagih, keduanya hanya bisa janji. Setelah terdesak akhirnya mengakui mobil senilai Rp150 juta tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan korban.
"Korban melapor ke kami dan melakukan penangkapan. Mobil juga sudah kita amankan," kata dia.
Hasil pemeriksaan tersangka, kata Zaenudin, mobil itu digadaikan sebesar Rp30 juta. Uangnya lalu dibagai dan dipakai untuk bersenang-senang. Akibat ulah keduanya, korban merugi hingga Rp91 juta karena dari hitungan biaya rental mobil itu disewakan Rp300.000 perharinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement