Advertisement
PENGGELAPAN SLEMAN : Ini Kronologi Mobil Rental Digadaikan Oknum PNS
Advertisement
Penggelapan Sleman dilakukan seorang pegawai sipil.
Harianjogja.com, SLEMAN - Penggelapan mobil dilakukan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Agama Mungkid Magelang. Petugas Reskrim Polsek Gamping, Minggu (14/2/2016) menangkap pelaku dan rekannya. Keduanya kini dititipkan di ruang tahanan khusus wanita di Polsek Turi, Sleman.
Advertisement
Oknum PNS yang ditangkap itu diketahui bernama Umi Khoiriyah, 40, warga Ngepringan IV RT02/RW08 Sendangrejo, Minggir, Sleman. Tercatat sebagai PNS di Pengadilan Agama Kabupaten Magelang dengan jabatan panitera pengganti. Dalam website resmi Pengadilan Agama Mungkid, nama Umi Khoiriyah tercatat sebagai penerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 tahun pada peringatan HUT Korpri ke-44 Nopember 2015 silam. Sedangkan tersangka lainnya bernama Windari, 43, warga Juwah, Godean, Sleman.
Kapolsek Gamping Kompol Agus ZaenudinĀ menguraikan, penipuan yang dilakukan berawal saat tersangka Windari datang ke korban untuk meminjam satu unit mobil pada Senin, 21 September 2015. Windari datang atas suruhan Umi Khoiriyah untuk menyewa mobil.
Setelah terjadi kesepakatan harga, pihak rental pun meminjamkan satu unit mobil Grand Livina warna putih keluaran tahun 2012 dengan nopol AB 1240 AY. Tersangka mengaku akan menyewa selama tujuh hari sejak tanggal 21 September hingga 28 September 2015. Korban merupakan pihak manajemen persewaan mobil Aca Rental yang berlokasi di Ngawen RT02/RW11 Trihanggo, Gamping.
"Akan tetapi setelah jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan mobil korban," imbuhnya, Senin (15/2/2016). (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/15/penggelapan-sleman-oknum-pns-pengadilan-agama-ditangkap-polisi-691541">PENGGELAPAN SLEMAN : Oknum PNS Pengadilan Agama Ditangkap Polisi)
Dari hasil pemeriksaan korban, pada pekan pertama sebelum jatuh tempo pembayaran biaya sewa mobil tergolong lancar. Setelah jatuh tempo, keduanya justru tidak bisa dihubungi. Setelah korban mendengar informasi bahwa mobil digadaikan, lalu korban berusaha mencari kedua tersangka. Setelah berhasil menemui, keduanya meminta dispensasi kemunduran pengembalian mobil tersebut.
Akantetapi, lanjutnya, setelah terus ditagih, keduanya hanya bisa janji. Setelah terdesak akhirnya mengakui mobil senilai Rp150 juta tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan korban.
"Korban melapor ke kami dan melakukan penangkapan. Mobil juga sudah kita amankan," kata dia.
Hasil pemeriksaan tersangka, kata Zaenudin, mobil itu digadaikan sebesar Rp30 juta. Uangnya lalu dibagai dan dipakai untuk bersenang-senang. Akibat ulah keduanya, korban merugi hingga Rp91 juta karena dari hitungan biaya rental mobil itu disewakan Rp300.000 perharinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement