Advertisement
PKL di Wates Boleh Pakai Trotoar, Asal Tidak Mendirikan Lapak Permanen
Advertisement
PKL di Wates Kulonprogo boleh menggunakan trotoar untuk berjualan namun tidak boleh mendirikan lapak permanen
Harianjogja.com, KULONPROGO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo mengaku dilema dalam upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL), terutama yang menggelar dagangan di trotoar.
Advertisement
Para PKL akhirnya diberikan toleransi untuk tetap berjualan dengan syarat tidak boleh mendirikan lapak permanen.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kulonprogo, Sartono, Senin (15/2/2016). Menurutnya, penertiban PKL kadang terasa serba salah.
“Paling susah dibanding operasi penertiban lainnya. Kalau diusir, mereka tanya harus cari makan di mana sebagai gantinya,” kata Sartono.
Sartono memaparkan, PKL paling banyak tersebar di sekitar Kota Wates. Mereka memanfaatkan ruang publik yang lokasinya strategi. Trotoar menjadi salah satu sasaran favorit mereka. Akibatnya, para pejalan kaki jadi tidak bisa memanfaatkan trotoar sesuai fungsi utamanya secara optimal.
Aktivitas jual-beli yang berlangsung juga bisa mengganggu kelancaran lalu lintas dan keindahan kota. “Kami secara rutin berusaha menertibkan pedagang di ruang publik yang menggangggu ketertiban umum,” ujar dia.
Sartono mengatakan, banyak PKL musiman yang sulit ditertibkan. Lokasi mereka juga bisa berpindah-pindah karena memang tidak mendirikan lapak permanen. Mereka tidak kapok meski sudah pernah ditertibkan dan mendapatkan pembinaan, termasuk setelah gerobak dagangannya diamankan petugas.
Beberapa diantaranya kemudian menyiasati dengan menggunakan kendaraan roda empat sehingga bisa segera pergi jika mengetahui akan ada penertiban.
Sartono lalu menyontohkan PKL musiman yang berjualan dengan menempati trotoar di samping SD Negeri 4 Wates. Pedagang yang saat ini berjualan durian tersebut dianggap keras kepala dan tidak bersedia ditertibkan.
Mereka bahkan menemui bupati melalui forum Kamisan dan meminta izin untuk menempati trotoar. Akhirnya, mereka diperbolehkan tetap berjualan di fasilitas publik tersebut meski dengan sejumlah persyaratan.
PKL musiman itu diizinkan berjualan asal tidak mendirikan lapak permanen atau harus bongkar pasang. Mereka juga harus tetap menghormati hak pejalan kaki, misalnya dengan tidak menggunakan semua bagian trotoar. “Trotoarnya jangan diambil semua, sisakan untuk pejalan kaki,” ucap Sartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Izinkan Kapal Pakistan Lintasi Selat Hormuz di Tengah Konflik
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
Advertisement
Advertisement



