Advertisement

KEKERASAN SLEMAN : Saling Salip di Jalan Raya Berujung Penjara

Sunartono
Jum'at, 19 Februari 2016 - 08:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KEKERASAN SLEMAN : Saling Salip di Jalan Raya Berujung Penjara

Advertisement

Kekerasan Sleman dialami advokat dan dilakukan advokat gadungan

Harianjogja.com, SLEMAN - Aksi saling salip dalam berkendara berujung penjara. Petugas Satreskrim Polres Sleman menangkap seorang pengacara gadungan Hendrik Fahrizal, 42, warga Sidomoyo, Godean, kamis (18/2/2016) dini hari. Tersangka menantang dan menodongkan benda menyerupai pistol ke kepala Septian Krisna yang juga seorang pengacara, setelah saling salip di Jalan Godean, Sleman, Rabu (17/2/2016) malam.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menyatakan, pihaknya menangkap tersangka atas laporan korban yang merasa terancam. Kasus itu berawal saat korban yang juga warga Terban, Gondokusuman, Kota Jogja, mengendarai Kawasaki Ninja di Jalan Godean, Banyuraden, Gamping menuju ke barat. Saat itu beiringan dengan tersangka yang mengendarai Avanza nopol AB 1690 XN dengan ugal-ugalan.

"Pengakuan korban, tersangka naik mobil dengan berbelok-belok dan menyalip secara tiba-tiba," ungkap Sepuh, Kamis (18/2/2016).

Setibanya di simpang empat ringroad barat Demak Ijo, korban berusaha menegur tindakan tersangka. Namun tersangka justru memepetkan mobil yang dikendarai ke arah motor korban yang kemudian secara refleks diikuti dengan menggeberkan motor oleh korban.

Pertengkaran di atas kendaraan masih berlanjut, korban yang mendahului saat di traffic light tersebut, sekitar 200 meter berikutnya kembali disalip oleh tersangka. Tersangka yang berada di atas mobil sembari membuka jendela lalu mengarahkan benda menyerupai pistol ke arah korban. Tetapi korban terus berlalu karena merasa tidak ingin mencari masalah.

Setibanya di traffic light Bantulan Jalan Godean, korban berhenti karena lampu menyala merah.

Tetapi kembali disalip oleh tersangka tepat di depan korban, sembari turun dari mobil tersangka mengancam korban dengan menodongkan benda mirip senpi revolver ke kepala korban. Saat itu tersangka sempat meminta identitas advokat milik korban yang juga anggota Peradi. Tetapi kemudian kembali diminta oleh korban.

"Saat ditodong, korban mengatakan, saya tidak takut, saya advokat. Tersangka juga mengaku sebagai advokat sambil mengatakan awas kamu," ujar Sepuh, Kamis (18/2/2016)

Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya setelah diselidiki melalui ciri mobil yang dipakai. Tetapi tersangka sempat menolak mengakui perbuatannya. Polisi lalu mengeledah rumah tersangka Hendrik Fahrizal dan ditemukan senjata tajam yang menyerupai pistol revolver. Benda itu yang dipakai untuk mengancam korban.

"Pengakuan tersangka merasa kesal karena knalpot dari motor korban yang digeber-geberkan. Itu bukan senpi tapi sajam yang dimodifikasi seperti pistol," kata Sepuh.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan UU Darurat 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement