Daratan Baru Muncul di Sekitar Anak Krakatau, Benarkah Cucu Krakatau? Ini Kata Pakar
Pakar geologi Daryono menjelaskan daratan baru di sekitar Anak Krakatau bukan gunung api baru, melainkan akumulasi material vulkanik.
Kekerasan Sleman dialami advokat dan dilakukan advokat gadungan
Harianjogja.com, SLEMAN - Aksi saling salip dalam berkendara berujung penjara. Petugas Satreskrim Polres Sleman menangkap seorang pengacara gadungan Hendrik Fahrizal, 42, warga Sidomoyo, Godean, kamis (18/2/2016) dini hari. Tersangka menantang dan menodongkan benda menyerupai pistol ke kepala Septian Krisna yang juga seorang pengacara, setelah saling salip di Jalan Godean, Sleman, Rabu (17/2/2016) malam.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menyatakan, pihaknya menangkap tersangka atas laporan korban yang merasa terancam. Kasus itu berawal saat korban yang juga warga Terban, Gondokusuman, Kota Jogja, mengendarai Kawasaki Ninja di Jalan Godean, Banyuraden, Gamping menuju ke barat. Saat itu beiringan dengan tersangka yang mengendarai Avanza nopol AB 1690 XN dengan ugal-ugalan.
"Pengakuan korban, tersangka naik mobil dengan berbelok-belok dan menyalip secara tiba-tiba," ungkap Sepuh, Kamis (18/2/2016).
Setibanya di simpang empat ringroad barat Demak Ijo, korban berusaha menegur tindakan tersangka. Namun tersangka justru memepetkan mobil yang dikendarai ke arah motor korban yang kemudian secara refleks diikuti dengan menggeberkan motor oleh korban.
Pertengkaran di atas kendaraan masih berlanjut, korban yang mendahului saat di traffic light tersebut, sekitar 200 meter berikutnya kembali disalip oleh tersangka. Tersangka yang berada di atas mobil sembari membuka jendela lalu mengarahkan benda menyerupai pistol ke arah korban. Tetapi korban terus berlalu karena merasa tidak ingin mencari masalah.
Setibanya di traffic light Bantulan Jalan Godean, korban berhenti karena lampu menyala merah.
Tetapi kembali disalip oleh tersangka tepat di depan korban, sembari turun dari mobil tersangka mengancam korban dengan menodongkan benda mirip senpi revolver ke kepala korban. Saat itu tersangka sempat meminta identitas advokat milik korban yang juga anggota Peradi. Tetapi kemudian kembali diminta oleh korban.
"Saat ditodong, korban mengatakan, saya tidak takut, saya advokat. Tersangka juga mengaku sebagai advokat sambil mengatakan awas kamu," ujar Sepuh, Kamis (18/2/2016)
Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya setelah diselidiki melalui ciri mobil yang dipakai. Tetapi tersangka sempat menolak mengakui perbuatannya. Polisi lalu mengeledah rumah tersangka Hendrik Fahrizal dan ditemukan senjata tajam yang menyerupai pistol revolver. Benda itu yang dipakai untuk mengancam korban.
"Pengakuan tersangka merasa kesal karena knalpot dari motor korban yang digeber-geberkan. Itu bukan senpi tapi sajam yang dimodifikasi seperti pistol," kata Sepuh.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan UU Darurat 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pakar geologi Daryono menjelaskan daratan baru di sekitar Anak Krakatau bukan gunung api baru, melainkan akumulasi material vulkanik.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.
iPhone 18 Pro 1TB dan 2TB dilaporkan memakai QLC, sedangkan 256GB dan 512GB menggunakan TLC. Simak hasil uji performanya.
YouTube menambah fitur AI untuk kreator, mulai dari mencari ide, mengedit video, membuat thumbnail, hingga menguji tiga versi konten.