Pemkot Pekalongan Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren
Pemkot Pekalongan, Polres, dan Kemenag melatih pengasuh pesantren untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap santri.
Belasan investor mendatangi Polda DIY untuk menuntut penuntasan kasus penipuan penggelapan pembelian apartemen dan kondotel, Minggu (14/2/2016). (Foto : Istimewa)
Penipuan investasi apartemen Majestic Land masih terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda belum menetapkan bos PT Graha Anggoro Jaya yang membangun proyek apartemen kondotel Majestic Land, jadi tersangka. Alasannya, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan masih membutuhkan gelar perkara lanjutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol. Antonius Pujianito menjelaskan, pihaknya merencanakan segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Belum ditetapkannya tersangka Direktur PT Graha Anggoro Jaya, WTA (Wisnu Tri Anggoro) masih butuh waktu karena korban sangat banyak.
Dari 50 korban yang melapor, saat ini pihaknya masih menangani 17 korban untuk kasus pembangunan kondotel di Jalan Laksda Adisutjipto, Janti tersebut. Sedangkan untuk apartemen kondotel di lokasi lain, nanti ditangani dalam tahap pengembangan kasus.
"Kami sudah memeriksa 28 saksi dalam kasus laporan penipuan investasi apartemen dan kondotel ini. Jika nanti dalam gelar perkara mengarah ke penyidikan, akan ada yang dipanggil sebagai tersangka," ungkapnya di Mapolda DIY, Kamis (18/2/2016).
Sebelumnya, puluhan investor sempat mengeruduk kantor PT Graha Anggoro Jaya di Wisma Hartono Jalan Sudirman, Kota Jogja yang ternyata sudah tutup. Total kerugian yang sudah terdeteksi mencapai Rp16,4 miliar dari 50 investor yang sudah bersama-sama untuk melapor ke polisi.
Sebanyak delapan investor sudah menyerahkan total Rp4,9 miliar untuk pembelian unit Kondotel di Janti yang kini mangkrak pembangunannya. Kemudian 42 investor diantaranya telah menyerahkan sekitar Rp12 miliar lebih untuk membeli unit apartemen M. Icon di Jalan Kaliurang Km.10, Ngaglik, Sleman.
Mereka didominasi berasal dari Jogja sebanyak 31 investor, kemudian Solo tiga investor, Jakarta delapan investor, Purwokerto, Semarang, masing-masing satu orang, Surabaya dan Banjarnegara masing-masing dua investor.
"Sudah ada petunjuk yang mengarah ke tindak pidana dalam perlindungan konsumen investasi karena perusahaan itu menawarkan barang dan jasa," urai Direskrimsus.
Kontruksi pasal yang bisa digunakan, kata dia, yaitu tindakan perusahaan tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 62 ayat 3 jo Pasal 16 huruf a dan b UU 8/1999 dan atau pasal 378 KUHP. "Tapi menunggu gelar perkara secepatnya, maksimal bulan ini harus sudah," kata dia
Sejumlah saksi penting yang sudah diperiksa adalah petugas jasa pencari perizinan, petugas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman, notaris, Manager Marketing PT Grha Anggoro Jaya.
"Termasuk Direktur PT Graha Anggoro Jaya inisial WTA sudah kita periksa. Dari perizinan sudah tidak ada masalah sebenarnya, dari Lanud [izin ketinggian] juga sudah dapat izin," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Pekalongan, Polres, dan Kemenag melatih pengasuh pesantren untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap santri.
Timnas Indonesia U-19 hadapi Australia di semifinal AFF U-19 2026. Ini susunan pemain dan prediksi laga.
Penjualan Pertamax di Gunungkidul turun hingga 60% usai harga naik. Pelaku Pertashop mengeluhkan dampaknya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi raih penghargaan penggerak UMKM dan ekonomi kreatif di Top Regional Leader 2026.
Kulonprogo berharap relaksasi aturan belanja pegawai 30 persen APBD. Ini strategi efisiensi yang disiapkan Pemkab.
Daftar lagu Piala Dunia dari 1990 hingga 2026, dari Waka Waka hingga Dai Dai, penuh kolaborasi artis dunia.