Advertisement
PENIPUAN INVESTASI APARTEMEN : Polda DIY Periksa 28 Saksi Kasus Dugaan Penipuan Majestic Land, Bagaimana Hasilnya?
Advertisement
Penipuan investasi apartemen Majestic Land masih terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda belum menetapkan bos PT Graha Anggoro Jaya yang membangun proyek apartemen kondotel Majestic Land, jadi tersangka. Alasannya, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan masih membutuhkan gelar perkara lanjutan.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol. Antonius Pujianito menjelaskan, pihaknya merencanakan segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Belum ditetapkannya tersangka Direktur PT Graha Anggoro Jaya, WTA (Wisnu Tri Anggoro) masih butuh waktu karena korban sangat banyak.
Dari 50 korban yang melapor, saat ini pihaknya masih menangani 17 korban untuk kasus pembangunan kondotel di Jalan Laksda Adisutjipto, Janti tersebut. Sedangkan untuk apartemen kondotel di lokasi lain, nanti ditangani dalam tahap pengembangan kasus.
"Kami sudah memeriksa 28 saksi dalam kasus laporan penipuan investasi apartemen dan kondotel ini. Jika nanti dalam gelar perkara mengarah ke penyidikan, akan ada yang dipanggil sebagai tersangka," ungkapnya di Mapolda DIY, Kamis (18/2/2016).
Sebelumnya, puluhan investor sempat mengeruduk kantor PT Graha Anggoro Jaya di Wisma Hartono Jalan Sudirman, Kota Jogja yang ternyata sudah tutup. Total kerugian yang sudah terdeteksi mencapai Rp16,4 miliar dari 50 investor yang sudah bersama-sama untuk melapor ke polisi.
Sebanyak delapan investor sudah menyerahkan total Rp4,9 miliar untuk pembelian unit Kondotel di Janti yang kini mangkrak pembangunannya. Kemudian 42 investor diantaranya telah menyerahkan sekitar Rp12 miliar lebih untuk membeli unit apartemen M. Icon di Jalan Kaliurang Km.10, Ngaglik, Sleman.
Mereka didominasi berasal dari Jogja sebanyak 31 investor, kemudian Solo tiga investor, Jakarta delapan investor, Purwokerto, Semarang, masing-masing satu orang, Surabaya dan Banjarnegara masing-masing dua investor.
"Sudah ada petunjuk yang mengarah ke tindak pidana dalam perlindungan konsumen investasi karena perusahaan itu menawarkan barang dan jasa," urai Direskrimsus.
Kontruksi pasal yang bisa digunakan, kata dia, yaitu tindakan perusahaan tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 62 ayat 3 jo Pasal 16 huruf a dan b UU 8/1999 dan atau pasal 378 KUHP. "Tapi menunggu gelar perkara secepatnya, maksimal bulan ini harus sudah," kata dia
Sejumlah saksi penting yang sudah diperiksa adalah petugas jasa pencari perizinan, petugas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman, notaris, Manager Marketing PT Grha Anggoro Jaya.
"Termasuk Direktur PT Graha Anggoro Jaya inisial WTA sudah kita periksa. Dari perizinan sudah tidak ada masalah sebenarnya, dari Lanud [izin ketinggian] juga sudah dapat izin," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boyolali Full Berawan Sepanjang Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
- Mendung dengan Suhu Panas, Simak Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 20 April
- Hanya Berawan tanpa Hujan di Wonogiri, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
- Gelapkan Uang & Terlibat Pencucian Uang, Dosen Nuklir UGM Diburu Polda Jatim
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement