Dukung Pembenahan MBG, HIPMI DIY Desak BGN Lindungi UMKM Mitra
HIPMI DIY meminta evaluasi Program Makan Bergizi Gratis tidak merugikan UMKM mitra yang telah berinvestasi besar untuk mendukung program pemerintah.
Belasan investor mendatangi Polda DIY untuk menuntut penuntasan kasus penipuan penggelapan pembelian apartemen dan kondotel, Minggu (14/2/2016). (Foto : Istimewa)
Penipuan investasi apartemen Majestic Land masih terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda belum menetapkan bos PT Graha Anggoro Jaya yang membangun proyek apartemen kondotel Majestic Land, jadi tersangka. Alasannya, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan masih membutuhkan gelar perkara lanjutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol. Antonius Pujianito menjelaskan, pihaknya merencanakan segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Belum ditetapkannya tersangka Direktur PT Graha Anggoro Jaya, WTA (Wisnu Tri Anggoro) masih butuh waktu karena korban sangat banyak.
Dari 50 korban yang melapor, saat ini pihaknya masih menangani 17 korban untuk kasus pembangunan kondotel di Jalan Laksda Adisutjipto, Janti tersebut. Sedangkan untuk apartemen kondotel di lokasi lain, nanti ditangani dalam tahap pengembangan kasus.
"Kami sudah memeriksa 28 saksi dalam kasus laporan penipuan investasi apartemen dan kondotel ini. Jika nanti dalam gelar perkara mengarah ke penyidikan, akan ada yang dipanggil sebagai tersangka," ungkapnya di Mapolda DIY, Kamis (18/2/2016).
Sebelumnya, puluhan investor sempat mengeruduk kantor PT Graha Anggoro Jaya di Wisma Hartono Jalan Sudirman, Kota Jogja yang ternyata sudah tutup. Total kerugian yang sudah terdeteksi mencapai Rp16,4 miliar dari 50 investor yang sudah bersama-sama untuk melapor ke polisi.
Sebanyak delapan investor sudah menyerahkan total Rp4,9 miliar untuk pembelian unit Kondotel di Janti yang kini mangkrak pembangunannya. Kemudian 42 investor diantaranya telah menyerahkan sekitar Rp12 miliar lebih untuk membeli unit apartemen M. Icon di Jalan Kaliurang Km.10, Ngaglik, Sleman.
Mereka didominasi berasal dari Jogja sebanyak 31 investor, kemudian Solo tiga investor, Jakarta delapan investor, Purwokerto, Semarang, masing-masing satu orang, Surabaya dan Banjarnegara masing-masing dua investor.
"Sudah ada petunjuk yang mengarah ke tindak pidana dalam perlindungan konsumen investasi karena perusahaan itu menawarkan barang dan jasa," urai Direskrimsus.
Kontruksi pasal yang bisa digunakan, kata dia, yaitu tindakan perusahaan tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 62 ayat 3 jo Pasal 16 huruf a dan b UU 8/1999 dan atau pasal 378 KUHP. "Tapi menunggu gelar perkara secepatnya, maksimal bulan ini harus sudah," kata dia
Sejumlah saksi penting yang sudah diperiksa adalah petugas jasa pencari perizinan, petugas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman, notaris, Manager Marketing PT Grha Anggoro Jaya.
"Termasuk Direktur PT Graha Anggoro Jaya inisial WTA sudah kita periksa. Dari perizinan sudah tidak ada masalah sebenarnya, dari Lanud [izin ketinggian] juga sudah dapat izin," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
HIPMI DIY meminta evaluasi Program Makan Bergizi Gratis tidak merugikan UMKM mitra yang telah berinvestasi besar untuk mendukung program pemerintah.
Pergeseran tren wisata global menuju wellness tourism dibahas dalam Stipram Creative Venture Fest 2026 di Yogyakarta.
Pemerintah memetakan kebutuhan SDM hilirisasi. Perguruan tinggi diminta menyiapkan lulusan yang sesuai kebutuhan industri strategis.
Kemendikdasmen mengungkap Indonesia masih membutuhkan 11.000 Guru Pendamping Khusus untuk mendukung pendidikan inklusi di sekolah.
Kemendag memberi masa transisi hingga 18 bulan bagi seller marketplace mengurus NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75%