Advertisement
Pedagang Daging Sapi Campur Babi Jadi Tersangka, Rekan Diburu
Advertisement
Pedagang daging sapi campur babi masuk proses penyidikan.
Harianjogja,com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo menetapkan pemilik kios daging sapi di Pasar Bendungan, Wates ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan daging sapi bercampur babi. Kini pemasok daging babi giliran diburu.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Anton mempaparkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jika tersangka mendapatkan pasokan daging dari wilayah Bantul. Namun, polisi masih belum bisa menangkap oknum tersebut.
“Kami masih fokus memeriksa tersangka,” tutur dia, Jumat (19/2/2016)
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kulonprogo, Sudarna mengatakan jika pengawasan perdagangan daging telah dilakukan secara berkala. Pengawasan serupa juga diterapkan bagi berbagai produk olahan daging, seperti bakso dan lainnya.
Indikasi adanya pedagang yang mencampurkan daging sapi dan babi pernah pernah ditemukan di wilayah Kecamatan Nanggulan dan Samigaluh. Sudarno lalu menyatakan jika SS tidak pernah masuk daftar pedagang yang perlu diawasi secara intensif.
“Tadi kami bertemu petugas BBVet tapi hasil uji laboratoriumnya belum keluar,” ujar Sudarna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Layanan SIM Sleman Libur saat Lebaran 2026, Cek Jadwal Dispensasi
- Penumpang Bandara YIA Tembus 15 Ribu per Hari Jelang Lebaran
- Jadwal dan Syarat SIM Keliling Polda DIY Selasa 17 Maret 2026
- Polisi Tangkap Rombongan Pelajar Ugal-ugalan di Jalan Palagan Sleman
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 17 Maret 2026: Dominasi Berawan dan Hujan
Advertisement
Advertisement





