Advertisement

PKL JOGJA DIGUGAT : LBH : Ada Kesalahan Penerapan Hukum

Ujang Hasanudin
Kamis, 25 Februari 2016 - 05:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PKL JOGJA DIGUGAT : LBH : Ada Kesalahan Penerapan Hukum JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoSuwarni, salah satu dari lima pedagang kaki lima Gondomanan melanjutkan aksi penggalangan koin kemanusiaan untuk lima PKL Gondomanan yang digugat Rp. 1 Miliar oleh pemegang serat kekancingan atas tanah di simpang empat Gondomanan, Yogyakarta, Jumat (18/09 - 2015). Aksi penggalangan dana ini sekaligus merupakan bentuk keprihatinan atas matinya rasa kemanusian terhadap kaum miskin, PKL yang telah menempati lokasi di Jalan Brigjen Katamso sejak 1967 secara turun temurun itu tiba/

Advertisement

PKL Jogja digugat mengajukan banding.

Harianjogja.com, JOGJA-Kuasa Hukum PKL, Rizky Fatahillah menilai ada penerapan hukum yang kurang sesuai dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang memutus perkara Pedagang Kaki Lima (PKL) Jogja yang digugat

Advertisement

"Ada kesalahan penerapan hukum hakim PN," katanya, Rabu (24/2/2016)

Selama proses persidangan Hakim PN Jogja tidak pernah memanggil pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang dianggap penting untuk memberi kesaksian. Sebab, tanah yang menjadi materi gugatan adalah tanah SG dibawah kewenangan Kawedanan Hageng Panitikismo.

Pantikismo memberikan surat kekancingan kepada Eka Aryawan pada 2008 lalu di lahan seluas 73 meter persegi di Simpang Gondomanan, Jalan Brigjen Katamso. Padahal di lokasi tersebut sudah ada sejumlah PKL yang sudah bertahun-tahun berjualan.

"Harusnya pihak Kraton turut tergugat," ujar Rizky.

Pada 11 Februari lalu, hakim PN Jogja memutuskan lima PKL telah menempati lahan SG secara ilegal karena lahan itu sudah menjadi hak guna Eka Aryawan berdasarkan surat kekancingan. Kelima PKL, yakni Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, diminta untuk menyerahkan lahan yang dikuasainya kepada Eka.

Rizky mengaku baru mendaftarkan gugatan setelah 14 hari sidang putusan karena pihaknya baru menerima salinan putusan baru diterimanya dua hari lalu. Setelah mempelajari putusan tersebut, ia menyatakan banding.

"Hari ini kami baru mendaftarkan banding, sedangkan memori banding akan diserahkan dalam pekan ini," ujar Rizky

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja ini menambahkan biaya administrasi banding membengkak menjadi Rp2 juta dari sebelumnya Rp900.000, dikarenakan huasa hukum penggugat berdomisili di luar Jogja, sehingga menambah beban biaya pengadilan dalam surat menyurat perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement