Advertisement

PHK BANTUL : Mayoritas Perusahan Bertanggungjawab Membayar

Arief Junianto
Jum'at, 26 Februari 2016 - 11:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PHK BANTUL : Mayoritas Perusahan Bertanggungjawab Membayar

Advertisement

PHK Bantul mayoritas dialami buruh.

Harianjogja.com, BANTUL-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Susanto mencatat setidaknya ada 20 orang yang masih berstatus dirumahkan sejak enam bulan lalu. Para pekerja yang dirumahkan itu mayoritas bekerja di sektor industri menengah yang hingga kini ternyata masih beroperasi.

Advertisement

Tapi saat ditanya terkait hak mereka, Susanto mengaku perusahaan yang mempekerjakan mereka, ternyata masih memenuhi tanggung jawab membayar para pekerja yang dirumahkan itu sebesar gaji pokok yang disepakati sejak awal.

Meski begitu, ia tetap mengimbau kepada para korban PHK untuk melaporkan ke Disnakertrans jika ada yang tak beres dengan proses PHK mereka. Pasalnya, dengan kondisi perekonomian yang belum menunjukkan perkembangan ke arah positif, kemungkinan proses PHK yang merugikan pekerja tetap bisa saja terjadi.

Salah satunya adalah yang menimpa dua orang pekerja salah satu perusahaan besar di kawasan Piyungan. Saat ditemui di Kantor Disnakertrans Bantul, pekerja yang tak bersedia disebutkan identitasnya itu mengaku mendapatkan kabar pemberhentian dari perusahaan tempatnya bekerja secara sepihak melalui pesan singkat, rabu (25/2/2016) malam.

Merasa janggal, maka pria yang sudah bekerja sebagai gardener  secara part time di perusahaan tersebut selama tujuh tahun itu pun lantas melaporkan hal itu kepada pihak Disnakertrans Bantul.

“Kalau kata kawan-kawan saya sih, perusahaan bisa mem-PHK kapan saja mereka mau dengan alasan kinerja. Padahal saya merasa tak melakukan kesalahan apapun,” katanya.

Seperti diberitakan, sepanjang 2015 lalu, gelombang PHK memang melanda hampir ribuan buruh di Bantul. Tercatat, selama tiga bulan akhir 2015 lalu, lebih dari 1.800 buruh harus kehilangan pekerjaannya.

Bahkan, ratusan di antaranya tercatat mengalami PHK bermasalah. Artinya, proses PHK itu lebih cenderung mengabaikan hak-hak pekerja itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement