Advertisement
DPW PPP DIY Sebut Menkumham Lecehkan Mahkamah Agung
Advertisement
DPW PPP DIY mengecam keputusan Menhumham
Harianjogja.com, JOGJA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DIY mengecam keputusan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly yang menerbikan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Kepengurusan Muktamar Bandung masa bakti 2011-2015. Mereka menilai Yasonna Laoly telah melecehkan Mahkamah Agung.
Advertisement
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPW PPP DIY Maksum Amrullah Jumat (26/2/2016). Dia menilai SK yang dikeluarkan Yasonna merupakan upaya adu domba. Pasalnya keputusan Yasonna bukannya memperbaiki perpecahan yang tengah berusaha diselesaikan PPP tetapi justru memperparah.
“Perpecahan hari ini bukan dari internal, tapi diciptakan penguasa,” kata Maksum.
Dia beralasan selama ini MA sudah mengeluarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta merupakan kepengurusan yang sah. Tindakan memperpanjang masa kepengurusan Muktamar Bandung berarti menteri sebagai presiden sudah melawan keputusan MA sebagai lembaga tinggi negara.
“Kok bisa lembaga tinggi negara yang setara dengan presiden dilawan pembantu presiden. Bila tidak segera diluruskan kami akan menggugat posisi presiden sekaligus karena sudah melecehkan MA,” imbuh dia.
Pernyataan Maksum dibenarkan Ketua DPW PPP Syukri Abdullah. Dia menilai langkah Kemenkumham kali ini sudah bertentangan dengan hukum Hal itu dinilainya ironi karena lembaga itu mestinya menjadi yang terdepan melaksanakan peraturan hukum yang ada.
Lebih lanjut Syukri menegaskan DPW PPP DIY menolak SK perpanjangan muktamar. Mereka juga menentang tindakan Menkumham yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, mereka akan mendorong DPP PPP melakukan perlawanan secara hukum.
Sebagai bentuk dukungan, Syukri menyatakan pihaknya akan mengirimkan tim penasehat hukum untuk membantu DPP PPP menggugat keputusan Menkumham. Rencananya tim hukum itu akan dikirimkan ke Jakarta pekan depan untuk segera bekerja.
“Kami sudah siapkan lawyer kami untuk membantu DPP PPP menggugat Menkumham. Mereka yang nanti akan ikut menggugat SK yang sudah diajukan,” tutur mantan wakil walikota Jogja itu. .
Syukri menambahkan sikap mereka adalah keputusan bersama yang diambil DPW PPP DIY. Dia juga menekankan gugatan mereka bukan berarti mereka membela kubu Djan Faridz yang merupakan Ketua Umum PPP yang disahkan dalam Muktamar Jakarta, namun sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Advertisement