Dies Natalis UNSA ke-28, Astrid Soroti Makna Estafet Antargenerasi
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)
PDIP Sleman mencari kandidat untuk mengisi kekosongan jabatan.
Harianjogja.com, SLEMAN- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sleman menyiapkan pengganti Sri Muslimatun (SM) usai menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati Sleman. Langkah tersebut dilakukan lantaran kursi DPRD Sleman yang ditinggalkan SM kosong.
Ketua DPC PDIP Sleman, Koeswanto mengatakan pengisian kursi yang ditinggal SM tersebut akan dilakukan agar suara PDIP tetap terpenuhi. Partai tersebut pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 memiliki 12 kursi dari total 50 kursi di DPRD Sleman.
"Ya mau tidak mau penggantian kami lakukan agar kekuatan PDIP di dewan tetap terpenuhi. Ini demi memperjuangkan aspirasi masyarakat," katanya, Jumat (26/2/2016).
Dia menjelaskan, berdasarkan perolehan suara saat Pilkada lalu, pengganti SM merupakan peraih suara terbanyak kedua. Meski demikian, Koeswanto enggan menyebutkan nama pengganti. Namun berdasarkan perolehan suara kedua setelah SM, calon anggota legislatif di Dapil 5 wilayah Kecamatan Gamping dan Mlati, tercatat atas nama Sri Riyadiningsih. Kemungkinan besar, kader PDI-P Sleman itu dipastikan akan menjadi pengganti SM.
"Penggantinya peraih suara terbanyak kedua setelah SM. Tapi kami masih akan membahas masalah ini di internal. Yang jelas, pengganti SM sudah kami siapkan," katanya.
Koeswanto menegaskan, meski akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap SM, namun PDIP berkukuh untuk tidak mengeluarkan surat pemberhentian bagi SM sebagai anggota Fraksi PDIP. Proses PAW tersebut ditentukan keputusan pemberhentian oleh Pimpinan DRPD.
"Jadi bukan berdasarkan surat pemberhentian dari kami. Tetapi surat pemecatan dari DPRD. Begitu dilakukan, kami akan mengajukan usulan penggantinya," ujarnya.
Sekadar diketahui, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sleman tengah memproses dugaan pelanggaran etik sejumlah anggota Dewan. Pelanggarannya terkait ketidak hadiran mereka dalam kegiatan Dewan. Salah satu pihak yang diproses adalah SM. SM dinilai melanggar kode etik kedewanan karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPRD Sleman. BK sebenarnya pernah melakukan pemanggilan kepada SM. Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran secara resmi SM masih menjabat sebagai legislatif meski mengajukan surat pengunduran diri menjelang pencalonannya mendampingi Sri Purnomo.
Ketua BK Prasetyo Budi Utomo mengatakan kendati sudah ada indikasi pelanggaran etik, pihaknya belum secara resmi menyampaikan rekomendasi pemecatan kepada Pimpinan Dewan. Alasannya, sampai saat ini belum ada klarifikasi yang diberikan oleh SM.
"Kami akan melakukan pemanggilan ulang. Hasil klarifikasi akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dalam paripurna. Nanti akan diputuskan apakah diberhentikan secara hormat atau tidak," katanya.
Sekretaris DPRD Sleman, Sutardi Gunarto mengatakan sampai saat ini belum menerima surat pengajuan PAW dari PDIP. Dia menjelaskan, mekanisme pelaksaan PAW menunggu pengajuan dari PDIP karena SM merupakan anggota Fraksi PDIP. "Kami masih belum menerima surat pengajuan itu. Proses PAW belum bisa dilakukan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.