Advertisement
PDIP Sleman Siapkan Pengganti SM
Advertisement
PDIP Sleman mencari kandidat untuk mengisi kekosongan jabatan.
Harianjogja.com, SLEMAN- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sleman menyiapkan pengganti Sri Muslimatun (SM) usai menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati Sleman. Langkah tersebut dilakukan lantaran kursi DPRD Sleman yang ditinggalkan SM kosong.
Advertisement
Ketua DPC PDIP Sleman, Koeswanto mengatakan pengisian kursi yang ditinggal SM tersebut akan dilakukan agar suara PDIP tetap terpenuhi. Partai tersebut pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 memiliki 12 kursi dari total 50 kursi di DPRD Sleman.
"Ya mau tidak mau penggantian kami lakukan agar kekuatan PDIP di dewan tetap terpenuhi. Ini demi memperjuangkan aspirasi masyarakat," katanya, Jumat (26/2/2016).
Dia menjelaskan, berdasarkan perolehan suara saat Pilkada lalu, pengganti SM merupakan peraih suara terbanyak kedua. Meski demikian, Koeswanto enggan menyebutkan nama pengganti. Namun berdasarkan perolehan suara kedua setelah SM, calon anggota legislatif di Dapil 5 wilayah Kecamatan Gamping dan Mlati, tercatat atas nama Sri Riyadiningsih. Kemungkinan besar, kader PDI-P Sleman itu dipastikan akan menjadi pengganti SM.
"Penggantinya peraih suara terbanyak kedua setelah SM. Tapi kami masih akan membahas masalah ini di internal. Yang jelas, pengganti SM sudah kami siapkan," katanya.
Koeswanto menegaskan, meski akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap SM, namun PDIP berkukuh untuk tidak mengeluarkan surat pemberhentian bagi SM sebagai anggota Fraksi PDIP. Proses PAW tersebut ditentukan keputusan pemberhentian oleh Pimpinan DRPD.
"Jadi bukan berdasarkan surat pemberhentian dari kami. Tetapi surat pemecatan dari DPRD. Begitu dilakukan, kami akan mengajukan usulan penggantinya," ujarnya.
Sekadar diketahui, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sleman tengah memproses dugaan pelanggaran etik sejumlah anggota Dewan. Pelanggarannya terkait ketidak hadiran mereka dalam kegiatan Dewan. Salah satu pihak yang diproses adalah SM. SM dinilai melanggar kode etik kedewanan karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPRD Sleman. BK sebenarnya pernah melakukan pemanggilan kepada SM. Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran secara resmi SM masih menjabat sebagai legislatif meski mengajukan surat pengunduran diri menjelang pencalonannya mendampingi Sri Purnomo.
Ketua BK Prasetyo Budi Utomo mengatakan kendati sudah ada indikasi pelanggaran etik, pihaknya belum secara resmi menyampaikan rekomendasi pemecatan kepada Pimpinan Dewan. Alasannya, sampai saat ini belum ada klarifikasi yang diberikan oleh SM.
"Kami akan melakukan pemanggilan ulang. Hasil klarifikasi akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dalam paripurna. Nanti akan diputuskan apakah diberhentikan secara hormat atau tidak," katanya.
Sekretaris DPRD Sleman, Sutardi Gunarto mengatakan sampai saat ini belum menerima surat pengajuan PAW dari PDIP. Dia menjelaskan, mekanisme pelaksaan PAW menunggu pengajuan dari PDIP karena SM merupakan anggota Fraksi PDIP. "Kami masih belum menerima surat pengajuan itu. Proses PAW belum bisa dilakukan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
Advertisement
Advertisement