Advertisement
PEJABAT TELEDOR : TPTGR Selamatkan Aset Pemkot Ratusan Juta Rupiah

Advertisement
Pejabat teledor bisa menyebabkan kerugian negara. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) berhasil menyelamatkan sejumlah aset Pemerintah Kota Jogja akibat keteledoran pejabat
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) berhasil menyelamatkan sejumlah aset Pemerintah Kota Jogja akibat keteledoran pejabat.
Advertisement
Beberapa kasus yang sudah ditangani TPTGR Kota Jogja di antaranya adalah pengembalian uang dari Bendahara Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebesar Rp90 juta yang telah ditransfer ke mantan kepala Dinas BLH Irfan Susilo tanpa ada landasan hukumnya.
Kemudian kehilangan laptop senilai Rp9 juta oleh pegawai di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan). "Dan ada beberapa kasus lain, tapi nilainya tidak sampai Rp1 miliar," kata Sekretaris Majelis Pertimbangan TPTGR, Kadri Renggono, usai pengukuhan TPTGR oleh Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Senin (29/2/2016).
Majelis Pertimbangan TPTGR Kota Jogja merupakan tim yang dibentuk melalui Peraturan Walikota. Tim itu dibentuk untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada walikota dalam penyelesaian kerugian negara yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Jogja. Meski TPTGR sudah ada sejak beberapa tahun lalu, namun baru tahun ini dikukuhkan oleh wali kota.
Keanggotaan Majelis Pertimbangan TPTGR adalah Sekretaris Daerah, Inspektorat, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK), Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD).
Kadri mengatakan TPTGR akan menindaklanjuti temuan dari Inspektorat, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum.
"Kalau ada temuan yang sudah bersurat pertanggungjawaban pengembalian, kita membantu supaya aset cepat kembali," ujar Kadri yang juga menjabat kepala DPDPK.
Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan TPTGR bukan untuk mempidanakan, melainkan pengawasan internal karena dalam pengelolaan keuangan diakuinya terkadang ada kekeliruan administrasi atau kekurangan pembayaran yang bisa merugikan negara.
"Temuan bisa langsung diselesaikan internal dulu tidak langsung dituntut," ujar dia.
Haryadi berharap TPTGR bisa melakukan tugasnya secara obyektif dan tidak terlibat konflik of interes karena yang diawasi terkadang adalah rekan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Firli Bahuri Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, 7 Desember 2023: Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 7 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 7 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 7 Desember 2023 dari Stasiun Tugu
- Jadwal, Rute, dan Tarif Damri Tujuan Bandara YIA Kulonprogo
Advertisement
Advertisement