Advertisement

AKTA KELAHIRAN : Kini, Mengurus Akta Kelahiran Bisa dari Rumah

Ujang Hasanudin
Senin, 21 Maret 2016 - 21:20 WIB
Nina Atmasari
AKTA KELAHIRAN : Kini, Mengurus Akta Kelahiran Bisa dari Rumah Ilustrasi (Kusnul Isti Qomah/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Akta kemahiran di Jogja kini bisa diurus dari rumah

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja meluncurkan aplikasi layanan online sistem administrasi kependudukan (Asminduk), Senin (21/3/2016).

Advertisement

Layanan tersebut bisa diakses kapan dan dimana saja untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan perubahan data kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Jogja, Sisruwadi mengatakan selama ini masyarakat Kota Jogja harus mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan perubahan data kependudukan masih harus bolak-bali ke kantor Disdukcapil dengan setumpuk dokumen persyaratan.

Terkadang pemohon juga masih harus antri menunggu giliran, belum lagi jika ada kekurangan persyaratan.

“Sekarang bisa dilakukan melalui online yang bisa dilakukan dari rumah atau dimana saja, dijamin lebih mudah dan cepat” katanya.

Caranya, warga atau pemohon terlebih dahulu harus mendaftarkan di http://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/sipak/. Pemohon bisa langsung mengisi identitas dari website tersebut. Dari website itu juga terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus keperluan data kependudukan.

Misalnya, untuk mengurus akta kelahiran, syarat yang perlu dipersiapkan adalah surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan atau penolong kelahiran, nama dan identitas saksi kelahiran, kartu keluarga (KK) orangtua, kartu tanda penduduk (KTP) orangtua, dan kutipan akta nikah atau akta perkawinan orangtua.

Dokumen persyaratan tersebut harus diunggap sesuai dengan kolom yang tersedia di website.

“Nanti petugas akan mengkonfirmasi, jika terdapat kekurangan maka petugas akan langsung memberitahukannya melalui pesan singkat ke nomor yang dicantumkan pemohon,” jelas Sisruwadi.

Jika persyaratan sudah sesuai, kata sisruwadi, maka dalam waktu sehari akta kelahiran bisa selesai dan langsung diambil di kantor Disdukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia Membutuhkan Investasi untuk Mewujudkan Emisi Nol Bersih 2060

News
| Sabtu, 02 Desember 2023, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement