Advertisement
NETRALITAS PNS : Suharsono Hapus Sanksi 15 PNS yang Terindikasi Tak Netral

Advertisement
Netralitas PNS di Bantul tercoreng dengan adanya 15 oknum yang terlibat kampanye, namun mereka dibebaskan
Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Suharsono menghapus sanksi untuk 15 pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi tidak netral saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu. Kebijakan itu dinilai memberi pelajaran buruk bagi masyarakat.
Advertisement
Suharsono menyatakan tidak akan menjatuhkan sanksi terhadap 15 pejabat PNS tersebut, meski Badan Kepegawaian Negera (BKN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyatakan 15 pejabat tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) mengenai disiplin PNS. “Keputusannya tetap ada pada saya. Jadi enggak diberi sanksi,” ungkap Suharsono, Rabu (23/3/2016).
BKN sebelumnya melayangkan surat kepada Sigit Sapto Raharjo, bupati Bantul sebelum Suharsono, terkait nasib 15 PNS tersebut. Isinya, 15 pejabat itu terbukti melanggar PP No.53/2010 pasal 4, ayat 15 huruf a mengenai larangan terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon kepala daerah.
Sesuai aturan yang tertuang dalam PP, pelanggaran pasal 4 masuk kategori pelanggaran sedang. Jenis hukumannya diatur dalam pasal 7 ayat 3 berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Namun Suharsono menganggap 15 anak buahnya itu hanya bersalah dari sisi etik bukan pelanggaran aturan yaitu PP Disiplin PNS. “Itu kan etik saja, bukan pelanggaran hukum. Sanksinya tergantung saya,” klaim Suharsono.
Ia mengatakan tidak mau mempersoalkan masa lalu. Kasus 15 pejabat tersebut dibiarkan berlalu begitu saja. “Kalau kata orang Jawa, yang sudah-sudah ya sudah, yang elek [jelek] dibuang yang apik [bagus] diambil,” tutur mantaan perwira Polri itu.
Saat ini kata dia, dirinya fokus menatap masa depan membangun Bantul. Ditambahkannya, keputusan menghapus sanksi untuk 15 pejabat tersebut ia lakukan tanpa berkoordinasi dengan BKN Kemenpan RB yang telah menyatakan belasan pejabat itu bersalah. “Rencananya saya mau menulis surat ke BKN soal keputusan yang saya ambil,” papar dia.
Terpisah, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Divisi Penanganan Pelanggaran Harlina mengatakan, kebijakan memutihkan kasus netralitas itu merupakan pelajaran buruk bagi masyarakat Bantul ke depannya. “Justru itu jadi referensi bagi orang-orang yang ada kepentingan, itu jadi pembelajaran negatif. Kalau enggak ada sanksi ke depan berpotensi terulang,” tutur Harlina.
Panwaslu kata dia tidak dapat menentang keputusan bupati. “Yang penting kami sudah melakukan tugas menyampaikan laporan [netralitas PNS] itu ke Pusat,” ujarnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Libur Nataru, 11 KA Jarak Jauh Dioperasikan dari Stasiun Malang
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Jogja Berawan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 10 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
- Jadwal KA Bandara YIA Akhir Pekan, 10 Desember 2023
- Ini Jadwal dan Rute Damri dari WIlayah DIY ke Bandara YIA Kulonprogo
Advertisement
Advertisement