Advertisement

TEROR PENYAYATAN DI JALAN : Pelaku Penyayatan Ditangkap, Menyayat karena Menganggap Halangi Jalan

Sunartono
Selasa, 03 Mei 2016 - 18:41 WIB
Nina Atmasari
TEROR PENYAYATAN DI JALAN : Pelaku Penyayatan Ditangkap, Menyayat karena Menganggap Halangi Jalan

Advertisement

Teror penyayatan di jalan berhasil terungkap pelakunya

Harianjogja.com, SLEMAN- Pelaku teror penyayatan di jalan wilayah Jogja akhirnya tertangkap. Tersangka adalah Bobby Adhie Nugroho alias Boby, 40, warga Wates Magersari Mojokerto Jawa Timur.

Advertisement

Kapolda DIY, Brigjend Pol Prasta Wahyu Hidayat dalam jumpa pers, Selasa (3/5/2016) menyebutkan tersangka ditangkap di rumah saudara tersangka, di Bantul.

Sejumlah barang bukti yagn turut diamankan yakni satu buah pisau cutter ukuran 14 cm, sepeda motor Viar, helm serta pakaian.

Berdasarkan pemeriksaan pada tersangka, tindakan penyayatan dilakukan karena korban dianggap menghalangi jalan tersangka.

"Pelaku mengendarai sepeda motor dengan kencang, dan menurutnya, korban menghalang-halangi jalannya, sehingga ia memepet korban dan mengambil pisau cutter di celananya. Dengan tangan kiri, ia kemudian menyayat korban," jelas Kapolda.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta rupiah, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat, dan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran 50 Persen Bagi Pekerja BPU

BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran 50 Persen Bagi Pekerja BPU

News
| Sabtu, 04 April 2026, 11:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement