Advertisement
TEROR PENYAYATAN DI JALAN : Pelaku Penyayatan Ditangkap, Menyayat karena Menganggap Halangi Jalan
Advertisement
Teror penyayatan di jalan berhasil terungkap pelakunya
Harianjogja.com, SLEMAN- Pelaku teror penyayatan di jalan wilayah Jogja akhirnya tertangkap. Tersangka adalah Bobby Adhie Nugroho alias Boby, 40, warga Wates Magersari Mojokerto Jawa Timur.
Advertisement
Kapolda DIY, Brigjend Pol Prasta Wahyu Hidayat dalam jumpa pers, Selasa (3/5/2016) menyebutkan tersangka ditangkap di rumah saudara tersangka, di Bantul.
Sejumlah barang bukti yagn turut diamankan yakni satu buah pisau cutter ukuran 14 cm, sepeda motor Viar, helm serta pakaian.
Berdasarkan pemeriksaan pada tersangka, tindakan penyayatan dilakukan karena korban dianggap menghalangi jalan tersangka.
"Pelaku mengendarai sepeda motor dengan kencang, dan menurutnya, korban menghalang-halangi jalannya, sehingga ia memepet korban dan mengambil pisau cutter di celananya. Dengan tangan kiri, ia kemudian menyayat korban," jelas Kapolda.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta rupiah, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat, dan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran 50 Persen Bagi Pekerja BPU
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
Advertisement
Advertisement




