Advertisement
PARKIR LIAR : Parkir Ilegal Bertebaran di Bantul
Advertisement
Parkir liar bertebaran di Bantul
Harianjogja.com, BANTUL- Parkir liar terindikasi bertebaran di Bantul. Pemerintah harus memaksimalkan pendapatan daerah dari parkir tidak berizin.
Advertisement
Keberadaan parkir liar terindikasi saat petugas melakukan pemantauan ke lapangan. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bantul Cahyo Widodo mengatakan, pekan lalu lembaganya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul memantau potensi parkir di wilayah Banguntapan.
Hasilnya kata Cahyo Widodo terdapat belasan titik parkir yang tidak berizin. “Sekitar 14-an titik ada. Itu wilayah Banguntapan saja. Belum termasuk di wilayah lain,” papar Cahyo Widodo pekan lalu.
Banguntapan selama ini masuk dalam tiga besar wilayah paling banyak terdapat kantong parkir.
“Terbesar pertama di wilayah Pantai Parangtritis, Kretek lalu di Kota Bantul dan Kecamatan Banguntapan,” imbuhnya lagi.
Di Banguntapan, titik-titik parkir ilegal alias tidak berizin antara lain tersebar di sekitar Gedong Kuning dan sekitar Jogja Expo Center (JEC).
Belasan parkir ilegal itu dipastikan tidak menyetor retribusi atau pajak daerah. Padahal Peraturan Daerah (Perda) mengatur kewajiban bagi penyelenggara parkir membayar retribusi atau pajak ke kas daerah. Langkah penyetoran retribusi didahului dengan mengurus izin parkir ke Dinas Perhubungan.
Sejauh ini kata Cahyo, lembaganya bersama Satpol PP menempuh cara persuasif yaitu berdialog dengan pengelola parkir agar mengurus izin dan menyetor retribusi atau pajak.
“Kami ingatkan dulu. Di Banguntapan, sementara responsnya positif. Mereka katanya mau mengurus izin,” lanjutnya lagi.
Apabila cara persuasif tidak membuahkan hasil, Pemkab melalui aparat keamanan dapat menyeret pengelola parkir ke persidangan untuk diadili lantaran melanggar ketentuan Perda.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Bantul yang membidangi masalah pendapatan daerah, Widodo berjanji akan memanggil instansi terkait untuk membicarakan masalah parkir ilegal tersebut. Dewan meminta dinas terkait memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir.
Sejatinya kata Widodo, potensi pendapatan daerah dari sektor parkir cukup besar, tinggal kemampuan pemerintah untuk memungut pendapatan dari potensi tersebut. “Selama itu sesuai aturan silakan maksimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir,” kata Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pesan Damai di Halalbihalal UIN Walisongo, Banyak Orang Mengidolakan Perdamaian
- Dampak Longsor di Piket Nol Lumajang, Kendaraan Antre Lintasi Jalur Alternatif
- Gunung Ruang Sulut Kembali Erupsi Jumat Sore, Tinggi Kolom Abu 400 Meter
- Dimulai dari Solo, Supermusic Superstar 2024 Segera Digeber di 20 Kota
Berita Pilihan
Advertisement
ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement