Advertisement
372 Pelanggan PLN Jogja Melanggar
Advertisement
372 pelanggan PLN Jogja dinyatakan melanggar
Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 372 pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Jogja dinyatakan melanggar. Tindakan ini dinilai merugikan negara.
Advertisement
“Berdasarkan data hasil pemeriksaan pelanggan mulai bulan Januari sampai April 2016, dari 8.169 pelanggan yang diperiksa ada 372 yang melanggar,” kata Humas PT PLN (Persero) Area Jogja Paulus Kardiman,, Selasa (24/5/2016).
Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan meliputi empat kategori yakni P 1 yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, P II mempengaruhi pengukuran, P III mempengaruhi batas daya dan pengukuran, serta P IV yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan, serta kategori kelainan yang mana kategori ini tidak menimbulkan kerugian bagi PLN.
Dari empat kategori yang menimbulkan kerugian bagi PLN, pelanggaran kategori P I paling mendominasi yakni dilakukan oleh 106 pelanggan.
Pelanggaran ini seperti ditandai dengan adanya segel alat pembatas milik PLN yang hilang, rusak, atau tidak sesuai aslinya atau bahkan alat pembatasnya hilang, rusak, atau tidak sesuai aslinya.
Kemudian kemampuan pembatas menjadi lebih besar karena mengubah setting relay alat pembatas dan membalik phasa dengan netral. Selain itu alat pembatas terhubung langsung dengan kawat atau kabel sehingga alat pembatas tidak berfungsi atau kemampuannya menjadi lebih besar.
Sebelumnya, Kardiman mengatakan, pelanggaran yang mempengaruhi energi dapat dilakukan terhadap alat pengukur KWH Meter dan alat pembatas Miniatur Circuit Breaker.
“Bisa dengan memperlambat KWH Meter atau dapat juga mempengaruhi batas daya menjadi tidak sesuai. Harusnya dua ampere tapi dibesarkan. Tapi juga bisa dua-duanya atau los setrum,” jelasnya.
Guna menekan angka pelanggaran, diperlukan upaya Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) secara berkala. Landasan hukum P2TL ini salah satunya mengacu dari Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No.33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Listrik oleh Perusahaan Perseroan PT Perusahaa Listrik Negara (PLN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.8/2016.
“Maksud P2TL ini untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap instalasi listrik PLN dan instalasi konsumen atau non konsumen yang melakukan pemakaian listrik secara tidak sah,” kata Analis Ketenagalistrikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dani Trisanto.
Menurutnya, P2TL ini bertujuan menghindari terjadinya bahaya listrik terhadap masyarakat seperti kebakaran, tersengat alira listrik, kerusakan peralatan, serta mengurangi adanya losses atau kehilangan energi nonteknis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement