Advertisement

Disdikpora Jogja Ingatkan Soal Saksi Sekolah yang Jual Seragam ke Siswa

Ariq Fajar Hidayat
Selasa, 15 Juli 2025 - 07:07 WIB
Ujang Hasanudin
Disdikpora Jogja Ingatkan Soal Saksi Sekolah yang Jual Seragam ke Siswa Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Jogja menegaskan larangan keras bagi sekolah untuk menjual seragam kepada peserta didik. Kepala Dikpora Kota Jogja, Budi Santosa Asrori, menyatakan pihaknya telah rutin melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada sekolah terkait aturan ini.

Menurut Budi, pengawasan dilakukan secara berkala termasuk pada masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan praktik penjualan seragam secara sepihak.

Advertisement

“Aturannya sudah jelas dalam PP 17 Tahun 2010, sekolah, koperasi, guru, karyawan, dan komite tidak diperbolehkan menjual bahan atau pakaian seragam jadi,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Budi menegaskan, pembelian seragam tidak boleh diwajibkan di tempat tertentu, dan orang tua siswa berhak memilih di mana membeli. “Yang jelas tidak ada yang menjual dan wajib belanja di situ. Di mana pun boleh,” katanya.

Di sisi lain, Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti praktik penjualan seragam yang dinilai masih marak terjadi, terutama di sekolah negeri. Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyebut modus kerja sama sekolah dengan penyedia seragam kerap digunakan untuk meraup keuntungan.

“Tetapi hanya  segelintir orang tua siswa yang berani protes. Rata-rata orangtua siswa tidak berani protes dengan berbagai macam alasan, misalnya tidak mau repot,” tandasnya.

BACA JUGA: Ratusan Orang Tua di Jogja Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah Rakyat, Terharu Siswa Tinggal di Asrama

JCW mendesak pemerintah daerah maupun kementerian terkait untuk menindak sekolah yang mewajibkan pembelian seragam, serta memberikan sanksi tegas kepada dinas pendidikan yang melakukan pembiaran. Baharuddin menekankan, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada acara seremonial penerimaan siswa baru.

Selain soal kewajiban membeli, JCW juga menilai banyaknya jenis seragam yang diterapkan sekolah turut memberatkan orang tua, terutama keluarga berpenghasilan rendah.

Pihaknya pun meminta Pemda DIY meninjau kembali Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2023 tentang Seragam Sekolah, khususnya Pasal 20 mengenai jumlah seragam identitas sekolah agar tidak lebih dari satu jenis.

JCW juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik jual beli seragam yang melanggar ketentuan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp ke nomor 0821-3832-0677 dengan melampirkan bukti pendukung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka

News
| Selasa, 15 Juli 2025, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement