Advertisement
Disdikpora Jogja Ingatkan Soal Saksi Sekolah yang Jual Seragam ke Siswa
Ilustrasi. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Jogja menegaskan larangan keras bagi sekolah untuk menjual seragam kepada peserta didik. Kepala Dikpora Kota Jogja, Budi Santosa Asrori, menyatakan pihaknya telah rutin melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada sekolah terkait aturan ini.
Menurut Budi, pengawasan dilakukan secara berkala termasuk pada masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan praktik penjualan seragam secara sepihak.
Advertisement
“Aturannya sudah jelas dalam PP 17 Tahun 2010, sekolah, koperasi, guru, karyawan, dan komite tidak diperbolehkan menjual bahan atau pakaian seragam jadi,” ujarnya, Senin (14/7/2025).
Budi menegaskan, pembelian seragam tidak boleh diwajibkan di tempat tertentu, dan orang tua siswa berhak memilih di mana membeli. “Yang jelas tidak ada yang menjual dan wajib belanja di situ. Di mana pun boleh,” katanya.
Di sisi lain, Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti praktik penjualan seragam yang dinilai masih marak terjadi, terutama di sekolah negeri. Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyebut modus kerja sama sekolah dengan penyedia seragam kerap digunakan untuk meraup keuntungan.
“Tetapi hanya segelintir orang tua siswa yang berani protes. Rata-rata orangtua siswa tidak berani protes dengan berbagai macam alasan, misalnya tidak mau repot,” tandasnya.
JCW mendesak pemerintah daerah maupun kementerian terkait untuk menindak sekolah yang mewajibkan pembelian seragam, serta memberikan sanksi tegas kepada dinas pendidikan yang melakukan pembiaran. Baharuddin menekankan, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada acara seremonial penerimaan siswa baru.
Selain soal kewajiban membeli, JCW juga menilai banyaknya jenis seragam yang diterapkan sekolah turut memberatkan orang tua, terutama keluarga berpenghasilan rendah.
Pihaknya pun meminta Pemda DIY meninjau kembali Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2023 tentang Seragam Sekolah, khususnya Pasal 20 mengenai jumlah seragam identitas sekolah agar tidak lebih dari satu jenis.
JCW juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik jual beli seragam yang melanggar ketentuan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp ke nomor 0821-3832-0677 dengan melampirkan bukti pendukung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
Advertisement
Advertisement






