Advertisement
Disdik Sleman Tidak Setuju Perjanjian Merahasiakan Keracunan MBG

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sekretaris Disdik Sleman, Sri Adi Marsanto, mengatakan dia secara pribadi tidak setuju ada klausul menjaga kerahasiaan apabila ada kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.
Ia mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menyatakan tidak pernah menerima tembusan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalurahan Tirtomartani, Kalasan dengan Penerima Manfaat. Hanya, Disdik mengaku menerima laporan dari sejumlah sekolah ihwal surat itu.
Advertisement
Ada tujuh klausul yang tertuang dalam Surat PKS itu. Bunyi klausul ketujuh yaitu apabila terjadi KLB seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerashasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari Solusi terbaik demi kelangsungan program ini.
“Klausul nomor lima juga harus direvisi. Memang harus direvisi kalimat-kalimat dalam surat perjanjian tersebut,” kata Adi dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Bunyi klausul kelima yaitu apabila terdapat kerusakan dan/atau kehilangan alat makan (tutup, tray tempat makan, dan lainnya), PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp80.000/ pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.
BACA JUGA: Viral SPPG di Sleman Minta Sekolah Rahasiakan Jika Terjadi Keracunan MBG
BACA JUGA: JPPI Sebut 5.360 Siswa Keracunan MBG hingga September 2025
Ditanya ihwal tindak lanjut dari Disdik Sleman, Adi menyampaikan pihaknya tidak memiliki kewenangan atas penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Harusnya SPPG bikin surat seperti itu isinya dirembug bersama dengan sekolah, bukan langsung minta tanda tangan dengan sekolah,” katanya.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mengatakan sudah seharusnya menjadi kewajiban sekolah untuk melaporkan kejadian dugaan keracunan pangan dalam program MBG, termasuk kepada orang tua/ wali murid. Pelaporan secara cepat akan mencegah potensi buruk ke depannya.
“Bukan malah dirahasiakan. Itu namanya sesat pikir. Jangan jadikan anak sebagai korban eksperimen politik,” kata Kamba.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengaku akan melakukan konfirmasi atas surat perjanjian kerja sama tersebut. “Saya belum tahu ada surat itu, akan kami konfirmasi,” kata Susmiarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Ingatkan Bahaya Lempar Kereta, Bisa Kena Sanksi Pidana
Advertisement

Wisata ke Hanoi Vietnam Paduan Sejarah dan Budaya, Ini Rekomendasinya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks dari Stasiun Kutoarjo-Stasiun Tugu, Hari Ini
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Hari Ini, Jogja-Purworejo-Kebumen
- KA Bandara YIA dan Xpress Hari Ini, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
- Siap-siap, Hari Ini Warga Sedayu dan Kota Jogja Kena Mati Listrik
- Dinas Budaya Bantul Ajukan Dua Warisan Budaya Tak Benda
Advertisement
Advertisement